Statement Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) sekaligus Ketua Komite Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Mahfud MD, terkait transaksi janggal senilai lebih dari Rp300 Triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI berbuntut panjang.
“Jangan gertak-gertak! Saya juga bisa gertak saudara karena menghalangi penyidikan.” – Mahfud MD, Menko Polhukan RI
Siapa yang tidak kenal dengan Sasuke Uchiha? Sasuke adalah rekan satu tim Naruto Uzumaki dan Sakura Haruno. Sasuke merupakan turunan klan Uchiha sehingga ia memiliki sharingan – kekuatan mata yang hanya muncul di klan tersebut.
Seiring berjalannya cerita, kekuatan mata Sasuke turut berkembang. Sharingan yang ia miliki berubah menjadi mangekyo sharingan. Dengan mangekyo sharingan, kekuatan mata Sasuke bertambah berkali-kali lipat.
Namun, Sasuke tidak berhenti sampai di situ. Dibantu Obito Uchiha, Sasuke mentransplantasikan mata kakaknya, Itachi Uchiha, dan mendapatkan eternal mangekyo sharingan.
Terakhir, mata Sasuke berevolusi menjadi rinnegan. Dengan didapatkannya kekuatan rinnegan ini, Sasuke bisa dibilang menjadi tokoh yang OP alias overpower.
Eits, tapi, menjadi sosok OP tidak hanya terjadi dalam anime. Gak percaya? Coba lihat sosok Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanam (Menko Polhukam), Bapak Mahfud MD.
Layaknya Sasuke yang telah mendapatkan dan melewati tiga jenis mata yang berbeda (sharingan, mangekyo sharingan, dan rinnegan), Pak Mahfud juga sudah melewati tiga jenis lokus kekuasaan yang berbeda.
Dalam bukunya yang berjudul The Spirit of the Laws, Montesquieu memisahkan kekuasaan pemerintah ke dalam tiga lembaga, yaitu legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Pemisahan ini dikenal dengan istilah trias politica.
Legislatif bertugas sebagai pembuat peraturan perundang-undangan. Eksekutif bertugas sebagai pelaksana peraturan perundang-undangan. Yudikatif bertugas sebagai pengawas pelaksanaan peraturan perundang-undangan.
Ketiga lokus kekuasaan ini memiliki tugas dan fungsi yang berbeda-beda. Oleh karena itu, dibutuhkan orang dengan ilmu, kemampuan, dan pengalaman yang berbeda-beda pula untuk bisa menempati lokus-lokus ini.
Akan tetapi, ada lho orang yang mampu mencicipi lokus-lokus ini satu persatu. Orang itu tidak lain dan tidak bukan adalah Pak Mahfud MD. Pak Mahfud pernah menjabat sebagai Hakim Konstitusi di Mahkamah Konstitusi (yudikatif), anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI (legislatif), dan sebagai menteri ataupun menteri koordinator (eksekutif).
Ke-OP-an Pak Mahfud ini rasanya terdemonstrasikan pada RDP dengan Komisi III DPR. RDP ini mempersoalkan kasus transaksi janggal dugaan TPPU di Kemenkeu sebesar lebih dari Rp300 triliun.
Komisi III DPR menuntut klarifikasi atas statement publik Pak Mahfud MD atas kasus ini. DPR menganggap Pak Mahfud bisa jadi melanggar undang-undang TPPU karena membuka kasus ini di hadapan publik. Bahkan, Mahfud MD sempat diancam akan diperkarakan oleh Arteria Dahlan, salah seorang anggota DPR.
Mahfud MD merespons ancaman ini dengan menggertak balik Arteria Dahlan. Guru besar di bidang Hukum ini bilang bahwa ia dapat memperkarakan Arteria juga karena menghalangi penyidikan.
Yah, interaksi singkat di atas hanyalah sepersekian dari perdebatan panas antara Pak Mahfud dan Komisi III DPR. Namun, sepertinya ada satu pelajaran yang dapat kita petik.
Bisa jadi sia-sia melawan Mahfud MD. Layaknya Sasuke, Pak Mahfud ini udah melewati tiga lokus yang berbeda juga. Hehe. (A89)