“Ini semacam momentum Kapolri dan jajarannya untuk bersih-bersih.” – Syamsul Arifin, Praktisi hukum
Pertanyaan terkait motif penghilangan nyawa Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J oleh Irjen Pol Ferdy Sambo, menjadi atensi warganet dalam beberapa pekan terakhir. Isu liar seperti judi dan narkoba – meski belum dikonfirmasi oleh Polri – nyatanya sudah terlanjur diperbincangkan dan dikait-kaitkan oleh publik.
Menariknya, di tengah ramainya isu itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan Kepala Bagian Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Agus Andrianto agar segala bentuk perjudian diberantas.
Warganet mencoba merangkai puzzle-puzzle peristiwa itu dan mengaitkan dengan istilah “303” yang akhirnya juga viral. Yang belum tau, istilah 303 ini diambil dari pasal yang ada dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) terkait perjudian.
Praktisi hukum Syamsul Arifin berkomentar dan menyebut bahwa di media sosial, 303 ini dikendalikan oleh sebuah kelompok yang disebut dengan Geng Konsorsium. Banyak spekulasi juga yang mengaitkan geng ini dengan Sambo.
Nah, makanya tidak heran, momen rekayasa kasus tewasnya Brigadir J yang melibatkan Sambo, diharapkan dapat menjadi pintu masuk Jenderal Listyo dapat membersihkan geng konsorsium di tubuh Polri.
Lantas, mengapa kasus ini seolah sulit diurai oleh Jenderal Listyo? Apakah karena peristiwa semacam ini telah menjadi menjadi penyakit atau dapat disebut sebagai “patologi institusi” dalam tubuh Polri?
Sedikit memberikan pemaknaan, istilah patologi umumnya lebih dikenal di dunia medis, yaitu ilmu yang mempelajari tentang penyakit. Namun, tidak hanya tubuh manusia, istilah ini bisa juga digunakan untuk menunjukkan penyakit dalam institusi.
Layaknya organ dan sistem organ dalam anggota tubuh manusia, institusi juga bisa rusak, sehingga tidak mampu menjalankan fungsi organ-organ tubuhnya dengan baik lagi.
Sondang Siagian dalam bukunya Patologi Birokrasi, menyebut salah satu penyakit yang paling terlihat yaitu munculnya vested interest dalam tubuh birokrat.
Secara sederhana vested interest dimaknai sebagai kepentingan yang tertanam kuat pada suatu kelompok yang berusaha mengontrol sistem sosial untuk keuntungan sendiri.
Dalam konteks Polri, fenomena vested interest ini menjadi “penjara” tersendiri, apalagi jika salah satu personil dalam kelompok tersebut terjerat kasus. Sebagai contoh, kasus yang menjerat Sambo ini terlihat semakin melebar dan melibatkan banyak orang penting di dalamnya.
Dengan sikap suka mengontrol inilah, kelompok-kelompok tersebut sulit melepaskan posisi atau kedudukan yang sudah mereka dapatkan. Tentunya, kondisi saling sandera juga mungkin akan terjadi.
Hmm, akhirnya Sambo akan menjadi aktor penting untuk membersihkan Polri dari permainan para “bintang” ini. Harapannya sih gitu ya.
Btw, kalo saling sandera sih emang gak nyaman, yang buat nyaman itu Sandra Dewi. Uppsss. Hehehe. (I76)