Site icon PinterPolitik.com

RUU Minerba Sah Secepat MotoGP

RUU Minerba Sah Secepat MotoGP

Pemerintah dan DPR ketika membahas Daftar Invetarisasi Masalah (DIM) RUU Minerba pada Juli 2019 silam. (Foto: Kemenperin)

Start up that Maserati and – vroom-vroom! – I’m racing Kendrick Lamar, penyanyi rap asal Amerika Serikat


PinterPolitik.com

Gengs, mimin capturein situasi saat seorang peneliti Indonesia Coruption Watch (ICW) bernama Egi Primayogha ngamukngamuk dalam sebuah diskusi. Di kesempatan itu, si aktivis ini sambil tegas ber-statement, “Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Pemerintah telah mencederai kepentingan orang banyak, saya menduga ada korupsi state capture atau pembajakan negara dan hal itu tidak boleh dibiarkan.”

Jelas sudah sampai inti kekalutan hati dan pikirannya, ya, bahwa Undang-undang (UU) Mineral dan Batu Bara (Minerba) bukan untuk rakyat. Wait, UU Minerba bukan untuk rakyat? Hello, baru sadar? Hmm, kan sudah jelas, cuy.

Sekarang pikir aja deh, di negara dunia mana urusan rakyat dibahas hanya oleh 17 anggota DPR yang kemudian berasa layak mengesahkan UU? Anehnya, sudah dari awal pembahasan UU ini seperti malu-malu diletupkan gitu,cuy.

Coba bayangin, gengs. Panitia Kerja (Panja) dan tim pemerintah membahas UU ini sejak 17 Februari hingga berakhir pada 6 Mei 2020 lalu. Artinya, pembahasan 703 daftar inventarisasi masalah (DIM) yang bermasalah telah dibahas kurang dari tiga bulan, gengs.

Hmm, itu nge-bahas urusan rakyat apa nge-bahas mantenan ya, cuy – cepat banget. Bahkan, rapat pembahasan sinkronisasi Rancangan Undang-undang (RUU) Minerba cuma dilaksanakan selama 4,5 jam tertutup pula. Hadeuhhh, gokil gak sih itu, cuy? Sedih mimin sebagai rakyat jelata di Indonesia.

Ngomong-ngomong, itu aturan dari mana, ya gengs? Di desa mimin saja, rapat untuk membahas soal Covid-19 bisa memakan waktu dua hari (total 6 jam).

Nah, sebelum pengesahan RUU Minerba menjadi UU, seorang Anggota DPR bernama Sugeng Suparwoto berkicau tepat begini, “Kami menyadari bahwa RUU Minerba ini belum lah ‘menyenangkan’ semua pihak, namun kami yakin RUU ini mampu memberi solusi terhadap permasalahan yang dihadapi terutama berkaitan dengan tata kelola pertambangan di Indonesia.”

Coba kalian amati pernyataannya doi. Seakan, Minerba ini sengaja di-geber kayak balap liar gitu, cuy. Pihak yang dilibatkan sangat sedikit sehingga banyak pihak (sebut saja rakyat) yang pasti tidak merasa puas.

Lalu, buat apa legislatif ada fungsi hearing ya, gaes? Kalau cuman main gas pol rem blong, jadi aja pembalap. Padahal, Minerba ini ngeri isinya.

Membacanya saja mimin membayangkan kalau Indonesia ini terasa bukan era Reformasi lagi, melainkan masih di era Orde Baru yang sentralistik. Parahnya lagi nih, perusahaan benar-benar punya kelonggaran dalam menjalankan bisnisnya sampai menggeser hal prinsipiil, seperti lingkungan. Silakan aja dibaca kalau gak percaya.

Mimin jadi bertanya-tanya pada rumput yang bergoyang – mau tanya sama DPR juga gak mungkin dengar), kenapa kok Minerba ini seakan jadi prioritas harga mati fungsi legislasi sih?

Bukankah urusan perlindungan perempuan dalam RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) jauh lebih penting? Kalau dijawab soal ‘beberapa konten masih diperdebatkan’, lha, dikira Minerba ini gak diperdebatkan, kah? Bahkan,perdebatannya lho sudah berjalan sejak 2019.

Please, kita sadar gak sih kalau sedang menuju chaos massal? Memang benar ada arena judicial review, mimin gak membantah. Tapi, ini soal keberpihakan.

Kalau sudah begini, pasti akan berlanjut di sektor RUU lainnya. Capek, cuy, lihat tontonan wakil rakyat vs rakyat. Mimin hanya khawatir saja, teluh dari kisah keruntuhan pemerintahan Romawi akan menghampiri kita. Hadeuhhh. (F46)

► Ingin lihat video menarik lainnya? Klik di bit.ly/PinterPolitik

Ingin tulisanmu dimuat di rubrik Ruang Publik kami? Klik di bit.ly/ruang-publik untuk informasi lebih lanjut.

Exit mobile version