“We’ll let you guys prophesy. We gon’ see the future first” – Frank Ocean, penyanyi R&B asal Amerika Serikat
PinterPolitik.com
Di tengah-tengah situasi politik yang tengah ramai dengan berbagai isu – seperti isu dugaan korupsi Jiwasraya, kerugian Asabri, hingga dugaan suap pergantian antar-waktu (PAW) PDIP; terdapat beberapa elemen masyarakat yang mengajukan sebuah gugatan pada Mahkamah Konstitusi (MK).
Seorang advokat bernama Ignatius Supriyadi mengajukan gugatan atas Undang-Undang No. 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) yang dianggap memberikan celah bagi anggota-anggota DPR dan DPRD dapat menjabat secara berulang. Padahal nih, berbeda dengan mereka, pejabat eksekutif sudah dibatasi masa jabatannya.
Ya, gugatannya Ignatius bisa aja beralasan. Soalnya nih, banyak lho yang menilai kalau anggota-anggota DPR dan DPRD dinilai tidak banyak mengalamai regenerasi. Muka-muka lama dianggap masih mendominasi kursi-kursi wakil rakyat.
Mungkin, penggugat sadar nih para anggota lama ini bisa aja udah lelah nih. Kan, kasihan kalau harus bekerja terus. Ya, kan?
Eits, tapi, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) punya ramalan nih soal masa depan nasib gugatan ini. Anggota DPR Fraksi PKS Nasir Djamil memprediksi bahwa MK bakal menolak gugatan dari Ignatius.
Kata partai yang mengklaim dirinya sebagai oposisi ini, lembaga legislatif memiliki struktur dan fungsi yang berbeda dengan lembaga eksekutif. Berbeda dengan lembaga legislatif, lembaga eksekutif bisa memiliki kewenangan untuk mengeksekusi kebijakan.
Hmm, by the way, kalau ngomongin soal ramal-meramal, jadi ingat Doctor Strange dalam film Avengers: Infinity War (2018) nih. Dalam film itu, Doctor Strange yang telah mengarungi waktu meramal bahwa hanya ada satu dari jutaan kemungkinan yang berujung pada kemenangan para pahlawan super itu.
Wah, prediksi Pak Nasir dari PKS ini bisa saja jadi satu-satunya kemungkinan itu di masa depan. Soalnya nih, kalau di negara-negara lain seperti Amerika Serikat (AS), anggota-anggota legislatif juga tak dibatasi kok masa jabatannya.
Ya, tapi, daripada hanya memberikan ramalan, PKS mungkin bisa juga tuh ngasih masukan soal gagasan pemberian batas masa jabatan DPR/DPRD ini. Ya, mungkin, PKS bisa ngelihat usulan PDIP.
Meski nggak sepenuhnya sepakat dengan Ignatius, anggota Fraksi PDIP Trimedya Panjaitan ngasih usulan bahwa paling nggak bisa dikasih batasan maksimal empat periode. Katanya sih, anggota DPR/DPRD baru biasanya perlu beberapa waktu (satu periode) untuk belajar terlebih dahulu. Hmm, udah kayak mahasiswa aja perlu orientasi. Hehe.
Ya, tapi, yang namanya prediksi belum juga pasti akan terjadi sih. Lagi pula, itu kan hak konstitusional sang penggugat, termasuk juga prediksi PKS. Hehe. Kita tunggu aja deh putusan MK nanti. (A43)
► Ingin lihat video menarik lainnya? Klik di bit.ly/PinterPolitik
Ingin tulisanmu dimuat di rubrik Ruang Publik kami? Klik di bit.ly/ruang-publik untuk informasi lebih lanjut.