“Nahdlatul Ulama membersamai pihak-pihak yang berupaya mencari keadilan dengan menempuh jalur konstitusional dengan mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi”. – Said Aqil Siroj, Ketua Umum PBNU
Pasca demonstrasi yang berujung pada kerusuhan, banyak pihak yang memutuskan untuk menggunakan jalur konstitusional lewat judicial review untuk menggugat UU Cipta Kerja yang beberapa hari lalu disahkan oleh DPR.
Salah satunya adalah yang akan dilakukan oleh Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU). Dalam keterangan resminya, pimpinan ormas Islam terbesar di Indonesia ini mengimbau masyarakat untuk menahan hasrat turun ke jalan mengingat pandemi Covid-19 belum selesai.
PBNU menyebutkan bahwa upaya hukum adalah jalur terbaik dan terhormat dalam mencari keadilan. PBNU juga menggarisbawahi bahwa UU Cipta Kerja jelas merugikan rakyat kecil dan cenderung menguntungkan kelompok kapitalis.
NU secara khusus juga menyoroti pasal yang mengatur sektor pendidikan yang di dalamnya disebut berpotensi melahirkan komersialisasi pendidikan.
Demikian pun dengan sektor ketenagakerjaan utamanya terkait sistem kontrak kerja yang selama ini menjadi momok menakutkan bagi para buruh atau pekerja. Pun halnya dengan persoalan produk halal yang masih perlu dibahas lagi lebih lanjut ketentuannya.
Hmm, wait. Ini PBNU nggak salah nih? Bukannya Wakil Presiden Ma’ruf Amin pernah menyatakan persetujuannya pada produk hukum ini? Pada Februari 2020 lalu, Ma’ruf emang sempat bilang bahwa UU Cipta Kerja punya dampak positif bagi perekonomian Indonesia dan mendorong agar proses legislasinya bisa segera selesai.
Artinya, kalau PBNU masih bisa dianggap sebagai entitas yang menyatu dengan garis politik Ma’ruf Amin sebagai mantan orang nomor satu di organisasi tersebut, harusnya kebijakan tentang UU Cipta Kerja ini bisa didukung kan ya? Upps.
Yang jelas, ada 2 hal yang bisa disimpulkan dari kebijakan yang diambil oleh PBNU ini.
Pertama, boleh jadi memang ada penurunan pengaruh Ma’ruf Amin di pemerintahan Presiden Jokowi. Bisa dibilang kekuatan politiknya melemah. Habisnya kalau posisi Ma’ruf masih kuat, harusnya sikap politik NU akan jadi titik tawar persoalan politik ini.
Kedua, di sisi yang sebaliknya, boleh jadi ini sebetulnya adalah cara PBNU untuk meredam eskalasi konflik. Mengajak masyarakat untuk menempuh jalur judicial review tentu jadi jalan yang jitu untuk meredam aksi demonstrasi. Artinya, PBNU dan pemerintah memang masih ada dalam hubungan segaris dan langkah judicial review ini hanya menjadi semacam strategi politik semata.
Hmmm, entahlah teori mana yang lebih masuk akal. Yang jelas, jika benar posisi Ma’ruf Amin di pemerintahan masih kuat, maka UU Cipta Kerja ini adalah ajang pembuktiannya. Dan hingga saat ini publik masih belum mendengar pendapat dari sang wapres.
Menarik untuk ditunggu kelanjutannya. (S13)