“Aku rela korban harta demi Nyai. Aku rela korban nyawa demi Nyai,” – Jaja Miharja, Cinta Sabun Mandi
PinterPolitik.com
Gimana nih, ada yang udah berhasil ngajakin seseorang Netflix and chill belum? Masa belum sih, baru-baru ini kan layanan streaming berbayar itu baru merilis serial Sex Educatiion musim kedua, masa sih mau ketinggalan obrolan sama teman-teman sekantor?
Oke ngerti, belakangan ini Netflix sepertinya sedang terus menghadapi tantangan dari pihak-pihak yang punya otoritas di negara ini. Tak tanggung-tanggung, dalam perkembangan baru-baru ini, ada sebuah hukum yang akan digunakan untuk memeriksa konten dari Netflix.
UU ITE merupakan hukum yang dimaksud. Jadi, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) melalui Plt Kepala Biro Humas Ferdinandus Setu mengatakan kalau Netflix tidak menyediakan mekanisme menghilangkan pornografi, yang melanggar UU ITE, mau tidak mau keseluruhan platform Netflix tidak bisa beroperasi.
Hmmm, ternyata sampai bawa UU ITE segala ya. Sebelumnya kan Netflix sempat dipersoalkan urusan pajaknya, eh sekarang ternyata bakal dikaitkan juga dengan UU ITE.
Bukannya apa-apa, UU ITE ini kan merupakan salah satu regulasi yang kerap dianggap momok bagi banyak orang. Di mata sejumlah aktivis HAM dan demokrasi, UU ini kerap dianggap sebagai peraturan karet yang menguntungkan orang yang lebih punya kekuasaan.
Bukannya apa-apa, kalau kata Paguyuban Korban UU ITE (Paku ITE), UU tersebut sering digunakan pelapor untuk balas dendam, barter kasus, membungkam kritik, shock therapy, dan persekusi kelompok.
Nah, berdasarkan kondisi-kondisi tersebut mungkin gak ya Netflix bakal menghadapi kenyataan serupa seperti korban-korban UU ITE lainnya? Eits, jangan dijawab pertanyaan yang ini, soalnya rawan kena pasal di UU ITE juga. Btw, kalimat sebelumnya juga cuma sekadar pertanyaan kok.
Kalau, kalau ini mah punten gak menuduh, misalnya Netflix kemudian terjerat pasal-pasal di UU ITE, mungkin gak ya kemudian layanan streaming ini bakal bergabung dengan Paku ITE? Kan, kalau misalnya nanti terjerat, sama-sama jadi korban UU tersebut.
Ah, udahlah, harus hati-hati banget kayaknya kalau ngomongin UU ITE. Semoga aja pernyataan banyak pihak kalau UU ITE ini karet gak terbukti ya untuk perkara Netflix. Kan ada banyak layanan lain di internet juga. (H33)
► Ingin lihat video menarik lainnya? Klik di bit.ly/PinterPolitik
Ingin tulisanmu dimuat di rubrik Ruang Publik kami? Klik di bit.ly/ruang-publik untuk informasi lebih lanjut.