Site icon PinterPolitik.com

Mahfud-Yasonna Butuh Editor?

Mahfud Yasonna Butuh Editor

Sekretaris Kabinet Pramono Anung (kiri), Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly (kedua dari kiri), dan Menko Polhukam Mahfud MD (kedua dari kanan) mendampingi Presiden Jokowi dalam pembukaan Konferensi Hukum Tata Negara VI di Istana Negara, Jakarta. (Foto: Antara)

“I’ll make you fix your words like a typo suggestion” – Chance The Rapper, penyanyi rap asal Amerika Serikat


PinterPolitik.com

Terkadang, apa yang disebut sebagai ambisi membuat kita terpacu dalam mencapai tujuan yang diinginkan. Hal itu pun membuat kita lebih konsisten dalam melalui langkah-langkah menuju ke sana.

Mungkin, hal itulah yang membuat pemerintahan Joko Widodo (Jokowi) tetap berupaya mewujudkan apa yang disebut sebagai omnibus law. Seperti yang kita ketahui, kebijakan ekonomi dan investasi memang menjadi salah satu prioritas utama dari Presiden Jokowi.

Meski begitu, sebagian dari berbagai rancangan undang-undang (RUU) yang disebut sebagai omnibus law ini menemui beberapa aral melintang. Draf RUU Cipta Lapangan Kerja (Ciptaker atau Cilaka) misalnya, menjadi bulan-bulanan publik karena mengandung pasal-pasal yang dianggap kontroversial.

Salah satu pasal yang dianggap bermasalah adalah pasal 170. Dalam draf tersebut, dijelaskan bahwa pemerintah dapat mengubah ketentuan dalam UU melalui Peraturan Pemerintah (PP).

Sontak, banyak pihak terkejut. Sebagian masyarakat menilai pemerintah bisa saja seenaknya mengganti ketentuan UU. Hal ini menimbulkan tendensi untuk menguasai melalui hukum (rule by law).

Selain itu, beberapa elemen masyarakat juga menilai bahwa pasal tersebut telah menyalahi konstitusi. Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Asfinawati misalnya, menilai bahwa seharusnya pasal tersebut gugur karena tak sejalan dengan UUD 1945.

Mendengar polemik ini, publik dan media nggak tinggal diam dong. Pertanyaan pun akhirnya dilontarkan kepada para pejabat publik, yakni Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD dan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly.

Pak Mahfud dan Pak Yasonna tampaknya juga kaget tuh mendengar adanya pasal tersebut. Mereka pun menjawab bahwa ada kemungkinan salah atau keliru dalam pengetikan draf tersebut.

Hmm, kalau emang benar salah ketik (typo), Pak Mahfud dan Pak Yasonna sepertinya butuh memperkerjakan editor nih. Barang kali, kalau ada editor, draf tersebut nggak bakal memiliki kesalahan dalam pengetikan lagi.

Kan, malu juga gitu lho kalau pemerintah ternyata masih banyak melakukan typo. Mahasiswa saja bisa kena omelan dosen pembimbing (dosbing) kalau ada typo di draf skripsinya. Mungkin, kritik publik ini bisa mengisi peran dosbing nih buat penyusun RUU tersebut. Hehe.

Terlepas dari itu, mungkin gak ya ada maksud khusus dari typo tersebut? Kan, pemerintahan Jokowi dulu pernah berjanji tuh untuk mempertimbangkan penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) terkait revisi UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Barang kali, omnibus law menjadi celah buat pemerintah agar bisa mewujudkan janji tersebut. Kan, banyak juga yang menilai bahwa UU No. 19 Tahun 2019 tersebut malah melemahkan KPK. Hehe. (A43)

► Ingin lihat video menarik lainnya? Klik di bit.ly/PinterPolitik

Ingin tulisanmu dimuat di rubrik Ruang Publik kami? Klik di bit.ly/ruang-publik untuk informasi lebih lanjut.

Exit mobile version