“Dalam hukum seorang bersalah ketika ia melanggar hak orang lain” – Immanuel Kant, Filsuf asal Jerman
PinterPolitik.com
Cuy, mimin mau tanya nih. Kalian masih ingat kan kasus yang membuat Pak Mahfud MD sempat marah dan berkeinginan untuk mengumpulkan empat lembaga, yakni Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), dan Kejaksaan Agung?
Nah, menanggapi kasus Djoko Tjandra kemarin yang sempat viral ini, kelihatannya, kalau kita lihat secara saksama, akan menemukan jalan yang sedikit berliku dan cenderung muter–muter nih. Soalnya, dalam memberikan keterangan terkait kenapa Djoko Tjandra bisa seakan mudah keluar masuk Indonesia, Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jhoni Ginting seakan hanya terkesan memberikan alasan gitu, cuy.
Bahkan, doi menyatakan bahwa petugas di Kantor Imigrasi Jakarta Utara itu tidak mengenal buron kasus korupsi pengalihan hak tagih Bank Bali, Djoko Tjandra, saat datang hendak membuat paspor pada 22 Juni 2020 kemarin. Bahkan, pleidoi Pak Dirjen karena petugas di sana masih berusia antara 20 atau 23 tahun dan baru lulus sekolah.
Selain itu, Kemendagri sebagai salah satu kementerian yang dilibatkan juga menilai petugas yang mencetak Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) milik Djoko Tjandra di Kelurahan Grogol Selatan itu tak salah menurut aturan yang berlaku karena selama ini memang tidak mendapatkan surat pemberitahuan resmi dari pihak aparat penegak hukum terkait status Djoko Tjandra yang menjadi salah satu buronan pemerintah. Bahkan nih, ungkapan ini langsung keluar dari Pak Mendagri, Tito Karnavian, cuy.
Behh, ditambah lagi, Kejaksaan Agung (Kejagung) juga sudah angkat bicara nih meskipun ternyata mereka melalui Kepala Penerangan dan Hukum Hari Setiyono malah melempar sebuah pertanyaan dan terkesan lempar tanggung jawab.
Soalnya, doi bilang bahwa jika memang sejak 2014 red notice atas nama Djoko sudah terhapus dari data dan tidak ada permintaan lagi dari Kejaksaan. Kenapa baru diberitahu pada 5 Mei 2020? Behh, gimana nih menurut kalian? Gokil gakkasus ini?
Kalau dilihat dan diamati, tiga lembaga yang mau diajak koordinasi sama Pak Mahfud kok kesannya jadi saling tidak mau disalahkan begini ya? Duh, berat nih. Masa Pak Mahfud diam saja melihat kondisi seperti ini?
Lebih jauh dari itu nih, cuy, Pak Mahfud bisa dibilang sudah ‘kebobolan’ nih. Meski sudah menyatakan kekecewaan, Pak Menko Polhukam sepertinya semakin tidak didengarkan oleh lembaga yang ada di bawah koordinasinya? Kelihatannya, Pak Menko harus lebih tegas nih.
Kalaupun kebobolan, ayo, Pak, kembali dirapatkan lagi barisannya. Sebelumnya Pak Mahfud kan sempat bilang bahwa malu nih kalau sampai negara dipermainkan sosok Djoko Tjandra.
Kita pegang betul nih pak kalimat tersebut, soalnya kita juga gemes banget. Masa sih negara dipermainkan kriminal seperti ini? Kan, beneran malu kalau sampai negara dipermainkan doi. (F46)
► Ingin lihat video menarik lainnya? Klik di bit.ly/PinterPolitik
Ingin tulisanmu dimuat di rubrik Ruang Publik kami? Klik di bit.ly/ruang-publik untuk informasi lebih lanjut.