Site icon PinterPolitik.com

MA-KPK Pusing Urus Romy?

MA KPK Pusing Urus Romy

Eks Ketua Umum PPP Muhammad Romahurmuziy (Romy). (Foto: Antara)

“My mind is foggy. I’m so confused” – Juice WRLD, penyanyi rap asal Amerika Serikat


PinterPolitik.com

Ada yang sudah menonton The Godfather Part II (1974) dan The Godfather Part III (1990)? Bukan yang 1972 lho, gengs, tapi yang sudah masuk pada tokoh Michael Corleone – anak laki bontot Vito Corleone – sebagai pimpinan mafia Italia di Amerika.

Michael memiliki link pertemanan yang sangat banyak dan akses ke ruang publik yang sangat luas. Barang kali ini juga ditopang sama kekuatan warisan dari sang ayah yang memiliki kebiasaan mengangkat anak baptis sekaligus didistribusikan untuk menjadi penguasa di seluruh lini kehidupan publik.

Ya, keuntungannya dituai oleh Michael ini, apalagi saat ia bisa selamat meskipun sudah dalam proses diadili oleh senator tinggi dan pejabat hukum.

Nah, cerita itu coba kita bandingkan dengan di Indonesia. Ini bukan berarti saya ingin ada penjahat, bukan, tapi cuman menunjukkan di Indonesia ini penjahatnya pada ‘nanggung’ atau ‘eceran’ –kalau kata Van Bruinessen yang melabeli klientelisme antar aktor politik pusat dan daerah.

Pertama, di luar negeri, mafia ini mainnya di belakang kerumunan, tapi di Indonesia terang-terangan seperti gak punya malu. Makanya di film itu, anak-anak dan tetangga masih bisa hahahihi tanpa risih dengan keluarga Corleone. Nah bandingkan sama di Indonesia, mafia politik lewat di jalan aja anak-anak pasti ketakutan, takut ketularan.

Kedua, barang yang dipertukarkan oleh Corleone sangat besar, lintas negara. Kalau ini mending jangan dibandinginsama Indonesia deh, bikin nahan ketawa. Bayangkan aja, hanya di Indonesia, setingkat uang puluhan juta saja sudah membuat orang rela mempertaruhkan harga diri keluarga.

Indonesia ini punya banyak geng mafia, tapi ya semuanya sama-sama penjahat ‘nanggung’, sekaligus gak bisa ‘main cantik’ kayak kasus yang menjerat mantan Ketua Umum PPP Muhammad Romahurmuziy (Romy)yang terpeleset di Surabaya.

Kelihatan banget gak sih kalau dalam kasus Romy ini kayak ada lempar-lemparan. Gini lho, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kan menahan Romy di Rutan Cabang nih. Nah, setelah berjalan setahun (hasil putusan banding), kemarin KPK menerima surat dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang katanya sih berpedoman pada Putusan pengadilan Tinggi DKI Jakarta bahwa Rommy sudah kelar masa tahanannya. Selain itu juga KPK dapat surat dari Mahkamah Agung (MA) yang minta agar KPK menahan paling lama 50 hari terhitung 27 April.

Tapi, katanya salah satu jubir KPK, MA juga nyuratin PN Jakpus yang menyebut kalau beberapa waktu lalu masa tahanan terdakwa sudah sama dengan putusan PT DKI Jakarta. Kalau begitu, kan,berarti emang MA lewat PN Jakpus menghendaki Romy keluar, kan?

Nah, kalau gitu, terus buat apa coba MA ini kasih surat pakai kalimat 50 hari ke KPK? Bingung gak sih?

Jadi, terkait itu, kayak pada gak jelas gitu lho. Tapi gakpapa sudah. Lagian, ini KPK lagi ngajuin kasasi ke MA kok. Bahkan, MA meminta agar Romy tetap ditahan selama kasasi KPK. Hadeuhh, biar pada berdebat dehmereka. Capek juga mikir-nya. (F46)

► Ingin lihat video menarik lainnya? Klik di bit.ly/PinterPolitik

Ingin tulisanmu dimuat di rubrik Ruang Publik kami? Klik di bit.ly/ruang-publik untuk informasi lebih lanjut.

Exit mobile version