Site icon PinterPolitik.com

KPK Tak Bisa Multitasking?

KPK Tak Bisa Multitasking

Pimpinan KPK periode 2019-2023 seusai dilantik di Istana Negara, Jakarta. (Foto: Istimewa)

“I evenly do ten things at once. Multitaskin’ super fast” – Tuki Carter, musisi rap asal Amerika Serikat


PinterPolitik.com

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) biasanya selalu bisa membuat heboh media dan publik. Bagaimana tidak? Komisi antirasuah ini dianggap lembaga yang paling jago dalam mengungkapkan kejahatan-kejahatan korupsi.

Pada awal tahun 2020 ini misalnya, masyarakat dibuat heboh dengan dua operasi tangkap tangan (OTT) KPK atas Bupati Sidoarjo (non-aktif) Saiful Ilah dan eks-Komisioner Komisi Pemilihan Umum Wahyu Setiawan. Selain itu, publik juga ramai membicarakan sosok-sosok buron yang keberadaannya kini masih menjadi misteri.

Kali ini nih, KPK tampaknya tengah membuat heboh lagi. Baru-baru ini, muncul berita kalau ternyata komisi antikorupsi itu telah memberhentikan penyelidikan atas 36 kasus.

Hmm, sontak, kaget dong orang-orang. Soalnya, tampaknya ini menjadi fenomena baru yang sebelumnya jarang terjadi. Setidaknya, perasaan kaget ini dirasakan oleh mantan Ketua KPK Abraham Samad.

Menurut Pak Abraham, pimpinan KPK tidak diperbolehkan untuk menghentikan kasus-kasus yang tengah dikerjakan oleh rekan-rekan penyelidik. Maka dari itu, beliau menilai bahwa penghentian kali ini berada di luar kewajaran.

Hmm, selain Pak Abraham, Indonesia Corruption Watch (ICW) juga menilai ada yang janggal dari penghentian 36 kasus tersebut. Peneliti Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan ICW, Wana Alamsyah, akhirnya mempertanyakan keputusan pimpinan KPK.

Menurut Wana, keputusan itu dikhawatirkan disertai dengan konflik kepentingan juga tuh. Soalnya, kata beliau, ketua KPK masih menjadi polisi aktif tuh. Hmm, jadi ingat konflik cicak dan buaya dulu. Hehe.

Uniknya lagi nih, dari 36 kasus yang dihentikan tersebut, ada berbagai kasus korupsi yang diduga dilakukan oleh para pejabat lho. Di antaranya diduga melibatkan kepala daerah, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), aparat hukum, kementerian, anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), hingga anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

Hmm, tapi, kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri, penghentian 36 kasus itu sudah sesuai aturan dan prinsip hukum kok. Selain itu, dalam lima tahun terakhir, KPK juga udah pernah ngehentiin sebanyak 162 kasus juga.

Ya, kita sih positive thinking saja lah ya. Mungkin, KPK mengalami kesusahan dalam menjalankan multitasking – mengerjakan banyak hal dalam satu waktu. Apalagi, kan, sekarang KPK sedang fokus-fokusnya tuh mencari keberadaan eks-kader PDIP Harun Masiku dan mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi – yang hingga kini juga belum ditemukan. Hehe. (A43)

► Ingin lihat video menarik lainnya? Klik di bit.ly/PinterPolitik

Ingin tulisanmu dimuat di rubrik Ruang Publik kami? Klik di bit.ly/ruang-publik untuk informasi lebih lanjut.

Exit mobile version