“Corruption always leads us to the same s**t again” – J. Cole, penyanyi rap asal Amerika Serikat
PinterPolitik.com
Korupsi di Indonesia bisa dibilang adalah salah satu persoalan yang jauh dari kata habis. Bagaimana tidak? Hingga kini, masih ada saja dugaan-dugaan korupsi yang dilakukan oleh pejabat pemerintahan.
Beberapa bulan lalu misalnya, terungkap dugaan suap yang dilakukan eks-kader PDIP Harun Masiku dan eks-Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan. Selain Pak Harun dan Pak Wahyu, ada juga kasus korupsi yang diduga dilakukan oleh eks-Sekretaris Jenderal Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.
Dua kasus ini pun menjadi fokus publik dalam beberapa bulan ini. Pasalnya, hingga kini, Pak Harun dan Pak Nurhadi belum ditemukan keberadaannya.
Hal ini pun memunculkan kecurigaan publik pada kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Apalagi, beberapa waktu lalu, pimpinan komisi antirasuah tersebut memutuskan untuk memberhentikan penyidikan atas beberapa kasus korupsi.
Boleh jadi, kecurigaan publik itu berkaitan juga dengan isu pelemahan KPK. Pasalnya, pada akhir tahun 2019 lalu, Undang-Undang (UU) KPK yang baru mulai berlaku.
Uniknya, di tengah kecurigaan publik tersebut, Menteri Agama Fachrul Razi justru meyakinkan publik bahwa satu atau dua korupsi yang terjadi di Kementerian Agama merupakan pelanggaran kecil yang tidak terlalu berarti.
Ya, kata beliau sih, satu atau dua korupsi tersebut tidak sebanding bila dikomparasikan dengan banyaknya pegawai yang ada di Kemenag. Kementerian yang dipimpin oleh Pak Fachrul ini berisikan sekitar 260 ribuan pegawai.
Wah, bagaimana nih? Masa satu hingga dua korupsi dianggap kecil dan nggak berarti? Bagaimana pun, kan, perilaku koruptif tetaplah pelanggaran yang harus dihukum.
Eh, tapi, tenang aja. Pak Fachrul bilang bahwa dirinya akan tetap berupaya untuk mengeliminasi perilaku koruptif di kementeriannya.
Hal ini dilakukan dengan penerapan tata kelola yang baik (good governance) agar kemungkinan hengki-pengki (hanky-panky) dapat diminimalisir. Selain itu, kata Pak Menag, dirinya tak akan segan-segan untuk melaporkan perilaku melanggar hukum ini ke KPK bila ditemukan.
Ya, semoga saja Pak Fachrul serius tuh dalam menangani korupsi di kementeriannya. Pasalnyanih, berdasarkan data Indonesia Corruption Watch (ICW) pada awal tahun 2019, Kemenag menduduki posisi kedua di antara lembaga dan kementerian yang paling banyak kasus korupsinya. Kita nantikan saja aksi Pak Menag untuk membasmi korupsi. (A43)
► Ingin lihat video menarik lainnya? Klik di bit.ly/PinterPolitik
Ingin tulisanmu dimuat di rubrik Ruang Publik kami? Klik di bit.ly/ruang-publik untuk informasi lebih lanjut.