“Tidak ada ketentuan pidana yang melarang menyebarkan konten FPI karenanya siapa pun yang mengedarkan konten FPI tidak dapat dipidana. Sekali lagi objek larangan adalah kegiatan yang menggunakan simbol atau atribut FPI oleh FPI”. – Hamdan Zoelva, Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi
Pelarangan yang dilakukan oleh pemerintah terhadap aktivitas Front Pembela Islam alias FPI emang jadi topik utama dalam perdebatan politik nasional beberapa waktu terakhir. Ormas Islam yang identik dengan pakaian putih-putih ini akhirnya telah dibatasi pergerakannya oleh pemerintah.
Namun, terminologi “pelarangan” yang disematkan kepada FPI melahirkan perdebatan lanjutan terkait apakah status FPI benar-benar organisasi terlarang – katakanlah seperti Partai Komunis Indonesia atau PKI – atau hanya sekedar dilarang beraktivitas saja.
Soalnya, larangan terhadap PKI juga berkaitan dengan ajaran-ajaran dan ideologi Marxisme-Leninisme yang telah ditetapkan ada sanksi pidananya tersendiri. Sementara, dalam kasus FPI, tidak ada sanksi pidana terkait penyebaran konten atau ajaran yang berhubungan dengan FPI.
Baca Juga: Cerdik, Anies Kritik Pemerintah Otoriter?
Hal inilah yang disorot oleh mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Hamdan Zoelva. Doi menganggap tak ada sanksi pidana yang bisa ditetapkan terhadap penyebaran konten atau pemikiran yang berhubungan dengan FPI.
Hmm, emang sih, bisa dibilang status pelarangan terhadap FPI itu jadi dapat diperdebatkan jika dilihat dari sudut pandang tersebut. Apalagi, polisi sudah menyebutkan tetap akan melarang aktivitas FPI apapun namanya nanti. Soalnya FPI kan sempat mau ganti nama, dari Front Pembela Islam menjadi Front Persatuan Islam.
Yang jelas, kalau dipikir-pikir secara mendalam, aksi yang dilakukan oleh pemerintah ini akan sama saja ujungnya. Soalnya, yang terlihat saat ini adalah aktivitas memotong gerakan FPI dari ujung atau pucuknya. Tokoh utamanya ditangkap, organisasinya dibubarkan, dan aktivitasnya dilarang.
Namun, tak ada jaminan aksi pemerintah ini akan “menghilangkan” efek ideologis FPI di akar rumput. Soalnya, we cannot kill an ideology. Kita tidak bisa membunuh sebuah ideologi. Yang bisa dilakukan adalah merepresinya.
Mungkin itulah kesamaan antara FPI dan PKI, bahwa dua-duanya sama-sama direpresi bentuk-bentuk pemikirannya.
Tapi tidak ada jaminan pemikiran NKRI Bersyariah yang digariskan FPI atau negara komunis yang digariskan oleh PKI akan benar-benar hilang dari masyarakat. Well, silahkan tanyakan pada gerakan-gerakan Neo-Nazi di banyak negara yang tetap saja bisa tumbuh. (S13)
► Ingin lihat video menarik lainnya? Klik di bit.ly/PinterPolitik
Ingin tulisanmu dimuat di rubrik Ruang Publik kami? Klik di bit.ly/ruang-publik untuk informasi lebih lanjut.