Site icon PinterPolitik.com

Kala PDIP Bela HTI

Kala PDIP Bela HTI

HTI tekah dibubarkan oleh pemerintah (Foto: istimewa)

“Sepanjang pengadilan tidak memutuskan siapa pun, setiap orang, yang tidak dicabut hak politiknya di pengadilan, maka dia berhak untuk maju. Kalau putusan mengatakan dicabut, ya tidak boleh, kita harus mengikuti putusan MK”. – Junimart Girsang, Anggota DPR dari Fraksi PDIP


PinterPolitik.com

HTI. Kepanjangannya Hizbut Tahrir Indonesia. Kini, organisasi massa yang satu ini telah ditetapkan sebagai organisasi yang secara tidak langsung “terlarang” di Indonesia. Well, sekalipun kalau melihat perjalanan kasusnya, organisasi ini sebetulnya awalnya hanya dibubarkan saja, sebelum kemudian gugatan hukumnya ditolak oleh PTUN.

Tapi, udah kadung ramai diberitakan ke hadapan publik bahwa ormas yang satu ini dilarang beroperasi karena secara hukum sudah dibubarkan dan tidak punya legal standing lagi. Padahal, kalau mau tetap beroperasi tanpa menggunakan kelembagaan resmi, bisa-bisa aja tuh HTI melakukan aktivitasnya.

Sayangnya, konteks status yang dianggap terlarang itu kemudian merembet ke mana-mana. Awal Januari 2021 misalnya, ada berita tentang seorang wakil dekan di salah satu fakultas di Universitas Padjajaran alias Unpad harus rela dicopot dari jabatannya karena pernah terlibat HTI.

Wih, kayak ada semacam pembatasan gitu ya.

Baca Juga: Perang Vaksin AS-Tiongkok Bayangi Jokowi?

Nah, yang terbaru – dan paling sadis kalau disahkan – dalam draft revisi Undang-Undang Pemilu yang tengah masuk program legislasi nasional DPR untuk 2021, ada bunyi pasal yang melarang eks anggota HTI untuk menjadi peserta Pemilu.

Iyess, dilarang jadi peserta Pemilu. Ini termasuk untuk pemilihan legislatif, pemilihan presiden, dan pemilihan kepala daerah. Calon-calon yang akan bertarung diharuskan membawa surat keterangan “bebas HTI” – kalau ingin dibilang demikian – dari pihak kepolisian yang menyatakan bahwa yang bersangkutan tidak pernah terlibat dalam aktivitas-aktivitas HTI.

Ini berasa menempatkan HTI setara dengan PKI cuy. Buat yang belum tahu, PKI sebagai partai terlarang pernah hendak dibuatkan pasal dalam UU Pemilu bahwa keturunan dan orang-orang yang pernah punya pertalian dengan partai tersebut dilarang jadi peserta Pemilu juga.

Kalau lihat sejarahnya sih pasal dalam UU Nomor 12 tahun 2003 tentang Pemilu yang mengatur hal tersebut sudah digugurkan oleh Mahkamah Konstitusi pada tahun 2004 lalu.

Jeng jeng jeng. Kurang afdol kalau nggak ada drama. Nah revisi UU Pemilu yang terbaru ini, terutama terkait pelarangan eks HTI untuk jadi peserta Pemilu, ini ditentang oleh partai penguasa saat ini, PDIP. Hmm, nggak aneh nih PDIP justru jadi yang menentang?

Soalnya, secara ideologi kan bertolak belakang banget PDIP sama HTI.

Hmm, entahlah ya. Apakah ini bagian dari drama-drama yang biasanya dibuat sama si banteng ini? Uppps. Secara beberapa waktu terakhir, PDIP suka banget main drama politik. Drama bansos, drama Mensos, dan lain sebagainya. Hehehe.  

Menarik untuk ditunggu kelanjutannya. (S13)


► Ingin lihat video menarik lainnya? Klik di bit.ly/PinterPolitik

Ingin tulisanmu dimuat di rubrik Ruang Publik kami? Klik di bit.ly/ruang-publik untuk informasi lebih lanjut.

Exit mobile version