“Keadilan berarti menegakkan hukum terhadap ketidakadilan” – Anatole France, peraih Nobel Sastra asal Prancis
Cuy, kita tahu ya bahwa kasus yang menjerat Djoko Tjandra ini sudah berlarut-larut banget. Dia menjadi buronan saja sudah lama. Ibaratnya, sudah melewati masa dan kondisi yang super complicated gitu.
Sebagai mafia, dia ini bisa dikatakan licin banget. Mungkin, karena sudah memahami celah dan sisi kelemahan negara ya. Jadi, bisa lihai banget gitu melewati birokrasinya. Set-set-wet gitu lah.
Ibaratnya nih, kalau dianalogikan dengan kartun Tom and Jerry, kemarin-kemarin tersangka kasus korupsi Bank Bali ini seperti Jerry yang susah banget dikalahkan. Bahkan, Tom yang ibaratnya sebagai aparat negara itu kalah terus.
Dengan segala trick dan keahlian yang dimiliki, Tom ini masih dapat dikibuli sedangkan si Jerry ini bisa menang dan lolos terus.
Nah, tapi, namanya tidak ada gading yang tak retak ya, bosku, sesekali dalam serial kartun Tom and Jerry, Tom tentu menang dong. Hehehe.
Kali ini pemerintah bisa dikatakan menang. Berbekal berbagai strategi yang dimiliki, pemerintah akhirnya bisa berhasil menangkap Djoko Tjandra di Malaysia, cuy. Behh, selamat-selamat.
Eh, tidak lama berselang, pasca penangkapannya, Mahkamah Agung (MA) menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pemidanaan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi, gengs.
Dalam aturan itu, terdakwa korupsi yang merugikan keuangan negara lebih dari Rp 100 miliar serta memiliki tingkat kesalahan, dampak, dan keuntungan yang paling tinggi dapat dijatuhi hukuman seumur hidup pidana penjara. Wadadaww, kalau mimin sih bilang ini terobosan yang bagus ya. Hitung-hitung ini warning buat para calon koruptor gitu loh.
Kembali lagi ke Djoko Tjandra nih, pasti kita tahu dong bahwa doi ini sudah merugikan negara sebesar Rp 905 miliar. Menarik kan, cuy.
Ibaratnya nih, pemerintah tuh seakan pengen nunjukkin kehebatannya gitu loh. Pasca ditangkap, seakan pemerintah mau ngomong, “Nih, nikmatin tuh. Kita kasih lu hadiah terindah – penjara seumur hidup”
Tapi, kira-kira beneran gak ya Djoko Tjandra ini biasa dijerat dengan pidana seumur hidup? Ya, sementara ini sih, kalau melihat semangat dan integritas Pak Mahfud MD, kita sebagai publik biasa masih optimis dan mungkin possibility itu terjadi masih di atas 80%. Namun, kalau melihat sejarah kelemahan birokrasi Indonesia dan fakta yang selama ini terjadi, duhh, jadi down dan blank lagi nih.
Lah gimana ya? Kita bisa melihatnya sendiri kok bahwa ketika awal semangat Pak Mahfud meledak-ledak, seakan beberapa instansi yang terkait dalam kasus ini itu mau lepas tangan dan gak mau disalahkan – seperti Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan Kejaksaan Agung.
Ehh, setelah si Djoko Tjandra ditangkap, mendadak Kemenkumham seakan ikut merayakan keberhasilan penangkapan tersebut. Hadeuh, capek deh.
Sebenarnya gak ada yang salah dan sah-sah saja itu semua. Tapi, gimana ya? Tahu sendiri lah, teman-teman pembaca PinterPolitik.com. Kalian juga bisa menilai sendiri. Mimin capek memikirkan dilema bernegara ini.
Lebih-lebih nih, belum-belum, kuasa hukum Djoko Tjandra ini sudah bilang bahwa penangkapan kliennya itu ada kejanggalan. Kan, mimin jadi ketar-ketir ya. Hmmm.
Biasanya nih, kalau si Tom gagal menangkap Jerry kan bakal digebukin sama pemiliknya, kira-kira nanti kalau aparat gagal menjerat Djoko Tjandra bakal digebukin rakyat juga gak ya?
Yaa, semoga saja kali ini negara berhasil menang ya melawan mafia. Layaknya kartun Tom and Jerry, kan ada kalanya Tom tuh menang. (F46)
► Ingin lihat video menarik lainnya? Klik di bit.ly/PinterPolitik
Ingin tulisanmu dimuat di rubrik Ruang Publik kami? Klik di bit.ly/ruang-publik untuk informasi lebih lanjut.