Site icon PinterPolitik.com

Cara “Unik” Moeldoko Atasi Stunting

Moeldoko ayam

Moeldoko (Foto: Reuters)

“Biarkan aku mencintaimu, dengan caraku,” – Arsy Widianto, Brisia Jodie, Dengan Caraku


PinterPolitik.com

Stunting sepertinya jadi momok yang menakutkan buat pemerintah  saat ini ya. Memang sih, buat suatu negara, stunting bisa berpengaruh pada sumber daya manusia berkualitas rendah. Makanya berbagai program digalakkan pemerintah agar angka stunting dapat ditekan habis..

Di antara kebijakan tersebut, terselip sebuah wacana unik dari Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko. Mantan Panglima TNI ini punya usul agar setiap memelihara ayam untuk memenuhi kebutuhan gizi anak. Loh kok ayam?

Kalau kata Pak Moeldoko, perlu tuh setiap keluarga memelihara ayam, jadi telur dari ayam tersebut bisa dimakan oleh anak-anaknya. Masih kata Pak Moeldoko, setiap anak nanti wajib makan satu telur ayam, selain juga perlu mendapatkan makanan kaya gizi lainnya.

Hmmm, ide yang sebenernya mungkin punya niat baik, tapi tetap aja terdengar “unik”. Jadi unik karena sebenarnya perkara stunting ini membutuhkan solusi yang lebih sistemik ketimbang hanya memaksa setiap keluarga memelihara ayam di rumah mereka.

Lagian, nanti ada orang yang menganggap pemerintah membiarkan perkara pengentasan stunting ke masyarakat, alih-alih dikomandoi langsung oleh pemerintah.

Yang jadi perkara adalah kan gak semua keluarga itu punya kemampuan mumpuni untuk memelihara hewan tersebut. Sekarang ini kan sempat ada laporan kalau telur ayam di Jawa Timur terkena racun karena mencari makan di kawasan yang dibanjiri limbah plastik.

Nah, gimana kalau ada keluarga yang gak bisa menjaga ayamnya sampai mencari makan di kawasan seperti itu? Anak-anaknya bukan makan makanan bergizi, malah makan makanan beracun dong?

Selain itu, keluarga yang memelihara ayam ini juga berpotensi kena hukuman ketika Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana nanti benar-benar disahkan. Kan di Pasal 548 RKUHP itu ada disebutkan kalau masyarakat yang membiarkan unggas ternaknya berjalan di kebun atau tanah yang sudah ditaburi, ditugali atau ditanami, bisa kena pidana denda sebesar Rp 250 ribu.

Kalau misalnya setiap keluarga punya ayam atas saran Pak Moeldoko, terus ayamnya pada berkeliaran, apakah mereka bakal terkena hukuman denda itu?

Masih ada lagi, masyarakat di ibu kota juga berpotensi kena masalah kalau mengikuti wacana dari Pak Moeldoko ini. Di DKI Jakarta memang ada Peraturan Daerah (Perda) nomor 4 tahun 2007 tentang Pengendalian, Pemeliharaan, dan Peredaran Unggas.

Nah, kalau melihat rencana aturan dan aturan itu, apakah Pak Moeldoko mau melihat masyarakatnya terkena hukuman?

Ya, gak tahu juga ya, namanya juga wacana. Kita semua yakin kok, kalau Pak Moeldoko ini niatnya baik, cuma idenya memang terlampau unik. Kita tunggu aja deh, langkah yang lebih sistemik pemerintah untuk menangani stunting di negeri ini. (H33)

► Ingin lihat video menarik lainnya? Klik di bit.ly/PinterPolitik

Ingin tulisanmu dimuat di rubrik Ruang Publik kami? Klik di bit.ly/ruang-publik untuk informasi lebih lanjut.

Exit mobile version