Site icon PinterPolitik.com

Bobby Jokowi “Pakai” Filter?

Bobby Jokowi “Pakai” Filter

Penampakan surat suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Medan 2020 ketika melalui proses penyortiran dan pelipatan. (Foto: Antara)

“Picture perfect, you don’t need no filter” – Justin Bieber, penyanyi asal Kanada


PinterPolitik.com

Ketika semua mata dan telinga tertuju pada polemik kerumunan Habib Rizieq Shihab (HRS) yang dianggap melanggar protokol kesehatan Covid-19, persoalan politik lain turut timbul di sejumlah daerah. Di Surabaya, misalnya, situasi Pilkada semakin memanas dengan adanya perpecahan di PDIP.

Tidak hanya Surabaya, sejumlah persoalan juga muncul di Pilkada Medan 2020. Polemik ini muncul akibat foto di surat suara yang dianggap bermasalah. Kabarnya, pasangan Akhyar Nasution-Salman Alfarisi memberikan komplain terkait foto antar-pasangan calon yang tampak berbeda jauh.

Perbedaan ini terletak pada kecerahan foto yang digunakan. Mengacu pada Ketua Tim Sukses (Timses) Akhyar-Salman, Ibrahim Tarigan, foto yang seharusnya terlihat cerah malah menjadi gelap di surat suara tersebut. Alhasil, foto Bobby-Aulia terlihat lebih cerah daripada foto Akhyar-Salman.

Wah, emang sih di zaman sekarang ini sering kali beda antara foto dan orang aslinya. Bagi yang suka berseluncur di Tinder atau Bumble pasti tahu kalau ini sudah jadi rahasia umum sih – mengingat banyak yang tampak jauh lebih baik di foto dibandingkan aslinya. Hehe.

Apalagi nih ya, meng-edit foto dan video kini semakin mudah dengan kehadiran berbagai aplikasi media sosial. Instagram, misalnya, zaman sekarang sudah punya fitur filter yang bisa menambahkan efek tertentu pada foto dan video kita.

Ya, terlepas dari banyaknya teknologi filter, bukan berarti Mas Bobby Nasution menggunakan teknologi serupa ya. Bisa jadi, ada kesalahan teknis tertentu yang membuat persoalan ini muncul. Hmm.

Bukan nggak mungkin, Komisi Pemilihan Umum (KPU) harus lebih jeli nih untuk mencegah persoalan seperti ini terjadi. Pasalnya, dalam sejumlah aturan Pemilu, persoalan foto yang terjadi di Pilkada Medan 2020 ini tampaknya masih belum diatur lho.

Dalam Peraturan KPU (PKPU) No. 7 Tahun 2020, misalnya, foto yang dilarang hanyalah foto yang mengandung tambahan ornamen, gambar, atau gaya gerakan tangan. Hal serupa juga tertuang lho di Keputusan KPU No. 399/PP.09-2.Kpt/01/KPU/VIII/2020.

Lagipula, persoalan foto semacam ini bukan hanya sekali aja lho terjadi di Pemilu. Pada Pemilu 2019 lalu, misalnya, persoalan soal foto yang dinilai telah di-edit berlebihan juga terjadi, khususnya pada foto surat suara milik anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dari Nusa Tenggara Barat (NTB), yakni Evi Apita Maya.

Alhasil, foto tersebut dipersoalkan dan digugat oleh calon lainnya ke Mahkamah Konstitusi (MK). Karena dasar aturan hukum tidak mengatur rinci perihal foto yang disunting, MK pun menolak gugatan dengan anggapan bahwa gugatan tidak beralasan hukum.

Hmm, kalau gini, persoalan ini perlu dijadikan pelajaran tuh biar nggak terulang lagi. Mungkin, KPU perlu tuh membuat aturan yang lebih rinci nih perihal foto di surat suara.

Belum lagi, banyak lho studi yang menunjukkan bahwa penampilan turut memengaruhi tingkat keterpilihan kandidat. Ya, semoga aja persoalan ini dapat selesai dengan baik lah ya. (A43)

Exit mobile version