Site icon PinterPolitik.com

Apa Kabar Izin FPI?

Apa Kabar Izin FPI

Sebuah aksi demonstrasi yang digalakkan oleh Front Pembela Islam (FPI). (Foto: Tirto)

“Dalam hukum seorang bersalah ketika ia melanggar hak orang lain” – Immanuel Kant, filsuf asal Jerman


PinterPolitik.com

Ada banyak pelajaran dalam sepak bola yang bisa kita petik. Ya kan, cuy? Makanya, nggak heran kalau sepak bola juga disebut mirror society.

Nah, kali ini mimin mau sharing ke kalian bahwa, dalam sepak bola, aturan dasar harus dijalankan. Barang siapa yang tidak menaati akan diancam sanksi berat – mulai turun kasta sampai pembekuan – seperti yang pernah dialami oleh Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) saat dibekukan oleh Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora).

Namun, kadang kala, nasib baik sebab punya backing berupa uang dan politik bisa menyelamatkan dari sanksi sih, seperti nasib beruntung Man. City yang selamat dari hukuman berat, yakni turun kasta. Sebab,katanya didukung kekuasaan sang pemilik klub yang kaya raya.

Terlepas itu, pada intinya, tidak ada satu klub pun yang boleh melanggar aturan final penyelenggara liga. Kalau bahasa ini diterjemahkan ke dalam kehidupan, maka berlaku juga hukum bahwa tidak boleh satu golongan pun yang tidak taat dengan aturan dasar negara.

Mimin bergelora nih kalau membahas soal hukum begini. Pasalnya, momentumnya cocok dengan fenomena yang terjadi di Indonesia.

Ya, meski ini sudah berjalan beberapa waktu lalu, tapi melihat geliat ormas yang santai-santai saja berkeliaran tanpa penindakan tegas dari aparat hukum nih membuat mimin geli. Adalah sikap penolakan oleh hakim Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap gugatan yang diajukan oleh beberapa organisasi masyarakat (ormas) mengenai UU Ormas pada tahun lalu yang hendak mimin soroti.

FYI aja nih, UU Ormas kan ada pasal yang mengatur tentang sanksi pembubaran atau pencabutan izin ormas yang dianggap mengganggu kehidupan berbangsa dan bernegara, seperti kekerasan dan separatisme. Nah, oleh beberapa ormas, salah satunya Front Pembela Islam (FPI), aturan itu digugat, karena dianggap berpotensi menyalahgunakan wewenang.

Tapi, oleh hakim MK, tuduhan tersebut ditolak karena mekanisme sudah jelas, yakni pemerintah boleh menjatuhkan sanksi pencabutan atau pembubaran. Dan, kalau ormas yang bersangkutan tidak terima silakanlah kelarkan di meja pengadilan.

Kalau memang sudah begitu, seharusnya mulai dari ketokan palu sampai sekarang kan harus sudah diterapkan. Atau,minimal mbokya segera dilakukan tindakan tegas buat mengidentifikasi dan memastikan status ormas per ormas.

Misal nih, FPI kan juga termasuk Ormas yang belum memiliki surat izin Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).Seharusnya, dijelaskan kenapa kok belum dapat izin.Apakah memang ada syarat yang belum terpenuhi tentang komitmen kenegaraan, atau bagaimana.

Mimin khawatir saja kalau sampai ada tuduhan yang bukan-bukan – entah di FPI-nya atau pemerintah yang tidak jelas arahnya. Pasalnya, sikap Kemendagri yang belum menerbitkan izin ternyata berbalik dengan sikap Kemenag yang sudah mengeluarkan rekomendasi FPI.

Akhirnya mimin kan bertanya-tanya, sebenarnya status FPI nih gimana? Apa jangan-jangan sebenarnya FPI ini di-anak-emas-kan seperti Manchester City sebab sudah dapat rekomendasi dari Kemenag meskipun Kemendagri belum mengeluarkan izinnya.

Atau ,jangan-jangan sebenarnya Kemendagri ini sedang memberi sanksi kepada FPI karena dinilai FPI juga tidak menentramkan? Hmm, kira-kira, kelanjutannya bagaimana ya?Hehe. (F46)

► Ingin lihat video menarik lainnya? Klik di bit.ly/PinterPolitik

Ingin tulisanmu dimuat di rubrik Ruang Publik kami? Klik di bit.ly/ruang-publik untuk informasi lebih lanjut.

Exit mobile version