Site icon PinterPolitik.com

Andai RUU PKS Sudah Disahkan

Di Balik Penolakan RUU PKS

(Foto: Antara)

“My old sister is in danger, my young sister is in danger, my aunty is in danger, my mother is in danger,” – Simponi, Sisters in Danger


PinterPolitik.com

Beberapa waktu yang lalu, netizen sempat dihebohkan dengan skandal berbau seksual sejumlah petinggi PT Garuda Indonesia. Gimana enggak, meski belum terbukti, skandal ini menyebutkan praktik yang mengarah kepada kekerasan seksual.

Terkait dengan hal itu, Menteri BUMN Erick Thohir punya langkah yang sebenarnya cukup tegas. Sosok yang dikenal dengan grup perusahaan Mahaka itu, mengkaji akan melakukan pemecatan kepada orang yang diduga terlibat kasus tersebut .

Secara spesifik, Pak Erick ini juga menentang berbagai perbuatan pelecehan seksual di BUMN. Lebih lanjut, ia juga memastikan agar pelecehan seksual kepada pegawai perempuan di BUMN adalah sesuatu yang tidak diperbolehkan.

Meski begitu, Pak Erick seperti cukup menyadari bahwa dalam kasus semacam ini, dirinya gak punya kewenangan yang lebih luas selain melakukan tindakan secara korporasi. Padahal, kalau memang dugaan kasus pelecehan seksual itu benar-benar terjadi, harusnya ada hukuman yang jauh lebih besar ketimbang sekadar pemecatan dari perusahaan.

Hmmm, kalau dipikir-pikir, secara umum, aturan yang mengatur kekerasan seksual di Indonesia sendiri boleh jadi belum sepenuhnya komprehensif. Itulah mungkin sebenarnya yang menjadi salah satu penyebab hukuman kepada perilaku semacam itu masih belum sepenuhnya sempurna.

Nah, coba kalau kita pikirkan, beberapa waktu lalu, mahasiswa dan beberapa elemen masyarakat sipil sempat mendorong agar DPR mau meloloskan Rancangan Undang-undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS).

RUU PKS ini dianggap penting seiring dengan tingginya angka kekerasan seksual di negeri. Selain itu, akan ada pula sistem pemidanaan dan penindakan kepada beberapa kekerasan seksual yang sebelumnya belum ada.

Andai RUU PKS ini sudah disahkan DPR beberapa waktu lalu dan gak harus menunggu sampai tahun 2020 ya. Kalau misalnya dugaan pelecehan seksual di Garuda itu benar, mungkin akan ada hukuman spesifik yang lebih tegas dan tak hanya bertumpu pada hukuman korporasi. Ah, sayang ya, RUU itu belum sempat disahkan.

Oh iya, tulisan ini cuma soal pengandaian kalau saja RUU PKS sudah disahkan loh, gak bilang kalau dugaan pelecehan seksual itu sudah terjadi. Kalau yang itu, ada pihak lain soalnya yang sudah punya urusan. Yang ini cukup fokus pada dorongan agar RUU PKS bisa segera disahkan. (H33)

► Ingin lihat video menarik lainnya? Klik di bit.ly/PinterPolitik

Ingin tulisanmu dimuat di rubrik Ruang Publik kami? Klik di bit.ly/ruang-publik untuk informasi lebih lanjut.

Exit mobile version