“You send shots. Well, I got to challenge those” – Drake, penyanyi rap asal Kanada
PinterPolitik.com
Behhh, emang benar ya, gengs. Dalam sebuah pemerintahan, tidak akan semua pihak puas terhadap kebijakan yang dirumuskan. Terlebih, sebuah negara yang menggunakan sistem demokrasi dalam menjalankan roda negara.
Eitss. Bukan berarti saat ini kita mengkritik sistem demokrasi yang digunakan Indonesia ya. Ini kita perjelas dulu sejak awal biar gak ada salah paham di antara kita, alias misunderstanding gitu, cuy.
Kalau sistem demokrasi sih, pasti setuju banget karena dengan sistem ini rakyat mempunyai hak-hak. Terlebih, sudah dijamin, cuy, kebebasan rakyat dalam Undang-Undang Dasar (UUD) Negara kita. Hehehe.
Kembali ke pembahasan awal, cuy. Gini bro and sist ceritanya. Untuk menangani pandemi Covid-19 yang semakin meluas ini, pemerintah Indonesia mencoba ambil kebijakan berupa pembuatan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020, gengs.
Beberapa waktu lalu, Perppu tersebut juga sudah disetujui dan ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Tetapi, gengs, permasalahannya bukan di situ.
Pasca-penandatanganan Perppu, banyak banget loh pihak yang mengkritik. Bahkan, ada beberapa pihak yang menggugat Perppu tersebut, seperti Din Syamsuddin, Amien Rais, dan organisasi Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI).
Wahh, ada apa nih? Kalau para tokoh seperti mereka sampai mengajukan gugatan, tentu bukan perkara kecil ya, gengs.
Pasti ada hal penting yang memang harus diperhatikan. Terlebih, dua dari penggugat tersebut adalah mantan pimpinan organisasi masyarakat yang besar, seperti Muhammadiyah, gengs.
Informasinya begini, cuy. Mereka menilai bahwa Perppu ini rawan disalahgunakan. Bahkan nih, landasan hukum ini bertentangan dengan sejumlah norma yang telah diatur di UUD 1945. Menurut mereka, ada beberapa pasal yang memberikan hak imunitas kepada pemerintah dan lembaga anggota Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) untuk tidak dapat dituntut dan dikoreksi, gengs.
Weleh-welehhh, kalau seperti ini kan bahaya, gengs. Ada beberapa pihak yang nanti memang bisa menyalahgunakan aturan ini. Lah, kalau nanti ada abuse of power gimana – seperti yang baru saja terjadi dan melibatkan beberapa anggota Staff Khusus Milenial Presiden? Upsss.
Selain itu, menurut Koordinator MAKI Boyamin Saiman, mereka tidak menginginkan adanya situasi yang sama seperti dulu ketika kasus seperti dahulu yaitu kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dan Bank Century. Menurut doi, dalil BLBI dan Century selalu disandarkan dengan istilah kebijakan yang tidak bisa dituntut meskipun telah merugikan keuangan negara. Hmmm, kalau melihat pernyataannya, logis juga ya, gengs. Hehehe.
Kalau itu beneran terjadi, nanti siapa dong yang bisa jadi check and balances? Hmmm, ini bukan niat ambil kesempatan dalam kesempitan alias ada udang di balik rengginang kan? Upsss, hehehe.
Sebenarnya, ada lagi nih gengs yang menarik dari ini. Ternyata nih, dengar-dengan Ibu Menteri Keuangan Sri Mulyani ternyata sudah memprediksi adanya penolakan atau gugatan terhadap Perppu No. 1 Tahun 2020 ini, gengs.
Hmmm. Kok kelihatannya Ibu Sri ini firasatnya tajam banget ya, gengs, seperti ahli cenayang gitu? Hmm, apa ibu masih belum bisa melupakan kenangan buruk di masa lampau nih? Upss. Hehe. (F46)
► Ingin lihat video menarik lainnya? Klik di bit.ly/PinterPolitik
Ingin tulisanmu dimuat di rubrik Ruang Publik kami? Klik di bit.ly/ruang-publik untuk informasi lebih lanjut.