“Pak Arief tetap anggota KPU karena waktu Pak Arief jadi ketua, dia juga merangkap sebagai anggota. Putusan DKPP adalah memberhentikan beliau sebagai ketua, bukan anggota”. – Ilham Saputra, Plt Ketua KPU
Civil war alias perang sipil. Mungkin istilah ini agak hiperbolik dan berlebihan untuk dipakai dalam beberapa kesempatan. Namun, tak salah jika istilah ini dipakai untuk menggambarkan hubungan yang tengah memanas antara Komisi Pemilihan Umum alias KPU dengan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu alias DKPP.
Soalnya, dua lembaga yang berhubungan dengan Pemilu ini sedang panas-panasnya cuy. Beberapa hari lalu Ketua KPU Arief Budiman dicopot dari jabatan sebagai pimpinan lembaga tersebut karena dianggap melanggar kode etik.
Baca juga: Jokowi Harus Hindari Kakistokrasi Trump
Ceritanya Pak Arief ini dituduh ikut menemani Komisioner KPU yang lain, yakni Evi Novida Ginting Manik dalam menggugat pemecatan yang diputuskan DKPP. Bu Evi kala itu emang berstatus sedang dipecat alias tak menjabat sebagai komisioner.
Nah, Pak Arief juga dinilai melanggar kode etik karena mengaktifkan kembali Bu Evi sebagai Komisioner KPU. Pak Arief juga dinilai melampaui kewenangannya sebagai Ketua KPU. Sekalipun kemudian gugatan Bu Evi menang di PTUN dan Presiden Jokowi akhirnya menerbitkan kembali Keppres untuk mengaktifkan kembali posisinya Bu Evi.
Wih. Ini mah udah adu kuat-kuatan. DKPP merasa berhak untuk memberikan sanksi terhadap KPU, sementara KPU juga merasa punya hak di hadapan DKPP.
Ibaratnya kayak tim Tony Stark alias Iron Man vs tim Steve Rogers alias Captain America di Civil War Marvel Comics. Hehehe. Dua-duanya bisa dibilang jadi lembaga penting dalam kontestasi elektoral di Indonesia. Namun, dua-duanya bisa saling berseberangan pada momen-momen tertentu.
Namun, yang jadi pertanyaan lanjutan, sebetulnya ada apa sih di KPU? Kok tiba-tiba ada konflik kayak gini? Soalnya kalau ngikutin kasusnya, apa yang menimpa Bu Evi berawal dari persoalan seleksi KPU di Sulawesi Tenggara yang disebut menimbulkan kekosongan hukum.
Iya sih, pasti di setiap lembaga sering kali terjadi pelanggaran kode etik. Namun, jika melihat bahwa PTUN mengabulkan gugatan BU Evi, berarti bisa saja beneran ada yang aneh kan dalam benturan ini. Hayooo, apa hayooo. Uppps.
Menarik untuk ditunggu kelanjutannya. (S13)
► Ingin lihat video menarik lainnya? Klik di bit.ly/PinterPolitik
Ingin tulisanmu dimuat di rubrik Ruang Publik kami? Klik di bit.ly/ruang-publik untuk informasi lebih lanjut.