Site icon PinterPolitik.com

UN Harus Berdasarkan SisDikNas

SisDikNas

Mendikbud Muhadjir Effendy mewacanakan moratorium Ujian Nasional (UN). Program tersebut akan digantikan Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN). Pendapat setuju dan tidak setuju terhadap rencana moratorium (penghentian) penyelenggaran ujian nasional atau UN masih mengalir. Kali ini Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) mendesak pemerintah sepenuhnya menghapus ujian nasional. Jika diganti, penggantinya harus berdasarkan UU Sisdiknas.

Koordinator Nasional JPPI, Ubaid Matraji, dalam konferensi pers di Sekretariat ICW, Jakarta Selatan, Minggu (4/12/2016), mengemukakan, meskipun meminta UN dihapus bukan berarti JPPI setuju dengan pengganti UN.

Rencana moratorium UN disampaikan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, beberapa hari lalu. Ia juga menyebutkan beberapa alasan mengeluarkan kebijakan moratorium.

Jika  UN diganti dengan UASBN, JPPI berharap UASBN diletakkan sebagai alat, bukan tujuan akhir pendidikan di Indonesia. UASBN harus menjadi bagian dari proses pembelajaran, bukannya hasil akhir. Apalagi menentukan kelulusan sebagaimana UN.

Ubaid juga mengatakan,  UASBN harus mengacu kepada UU Sisdiknas, khususnya Pasal 58 ayat 1 yang berbunyi, “Evaluasi hasil belajar murid dilakukan oleh pendidik”. Jadi, kedaulatan evaluasi bukan di tangan pemerintah, tapi di tangan guru sekolah. Karena itu, penilaian guru tidak boleh asal. Jika guru asal meluluskan, guru yang harus dibenahi.

Selama moratorium UN, kata Ubaid, pemerintah harus melakukan perbaikan delapan standar nasional pendidikan. Terdiri dari isi, proses, kompetensi kelulusan, tenaga pendidikan, sarana dan prasarana, pengelolaan, pembiayaan dan penilaian pendidikan.

UASBN juga diharapkan terhindar dari praktik kecurangan atau korupsi. Oleh sebab itu, pelaksanaannya tidak boleh didominasi pemerintah,  juga oleh partisipasi publik.

Exit mobile version