Site icon PinterPolitik.com

TIDAK DITAHAN, AHOK TETAP LANJUT KAMPANYE

Tersangka dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok sudah diserahkan Polri ke Kejaksaan Agung. Penyerahan ini seiring pelimpahan tahap II berkas perkara yang menyeret Gubernur non aktif DKI Jakarta itu. Namun, kejaksaan memutuskan untuk tidak menahan Ahok karena ada beberapa pertimbangan.

“Pertama, bahwa penyidik sudah mengajukan pencekalan dan sampai saat ini berlaku,” kata Rum di Kejaksaan Agung, Kamis (1/12/2016).

Lalu, lanjut Rum, seusai SOP yang ada, apabila penyidik Polri tak menahan tersangka, kejaksaan pun akan bersikap sama. “Kami juga tidak melakukan penahanan,” ujar Rum.

Ketiga, jaksa peneliti memutuskan bahwa Ahok tak perlu ditahan lantaran kooperatif. “Bahwa tersangka ini setiap dipanggil datang,” lanjut Rum.

Alasan keempat, jaksa menyusun dakwaan kasus Ahok dengan pasal alternatif. Pasal pertama adalah Pasal 156 a KUHP yang ancaman hukuman lima tahun penjara. Sementara itu, pasal kedua adalah Pasal 156 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

Hal itu dimanfaatkan oleh Ahok untuk melanjutkan kampanye Pilkada DKI Jakarta 2017. Hari ini dia dijadwalkan berada di Rumah Lembang, Menteng, Jakarta Pusat. Di sana Ahok biasanya akan menemui masyarakat dan sejumlah tokoh ternama yang sengaja datang untuk berdialog.

Sementara pendamping Ahok di Pilkada Jakarta, Djarot Syaiful Hidayat pada hari ini dijadwalkan menghadiri peresmian Posko Kampung Basuki-Djarot (Badja) di Jalan Masjid Bendungan, Cawang, Kramat Jati, pukul 13.30. Setelah itu, Djarot bersilaturahmi dengan warga sekitar.

Exit mobile version