“Uang lama yang masih beredar saat ini tetap berlaku,” kata Gubernur BI Agus DW Martowardojo.
pinterpolitik.com – Rabu, 21 Desember 2016.
Bank Indonesia menyatakan, peredaran uang rupiah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) tahun emisi 2016, mulai Senin (19/12/2016), tidak menggantikan uang rupiah yang beredar saat ini. Dengan demikian, uang rupiah yang lama tetap berlaku sebagai alat pembayaran yang sah.
Uang rupiah yang diedarkan tersebut mencakup seluruh pecahan, yakni tujuh uang rupiah kertas dan empat uang rupiah logam. Uang kertas baru tersebut pecahan, Rp 1.000, Rp 2.000, Rp 5.000, Rp 10.000, Rp 20.000, Rp 50.000 dan Rp 100.000. Sedangkan uang rupiah logam pecahan Rp 100, Rp 200, Rp 500, dan Rp 1.000.
Gubernur BI Agus D.W. Martowardojo di Jakarta, Senin, mengatakan, uang yang masih beredar masih berlaku. Uang rupiah yang sudah beredar hanya tidak berlaku ketika bank sentral mencabut dan hal itu dinyatakan secara khusus. Ia menjelaskan, penerbitan uang rupiah NKRI tahun emisi 2016 sesuai Undang-undang tentang Mata Uang. Uang rupiah tersebut berlaku untuk semua transaksi pembayaran di wilayah Indonesia.