Mencegah hal yang tak diinginkan, Polda Metro Jaya mengeluarkan surat edaran Kamtibnas berisi larangan takbir keliling pada malam Idul Fitri.
PinterPolitik.com
[dropcap size=big]S[/dropcap]urat edaran itu, dikeluarkan Polri dengan mempertimbangkan berbagai musabab. Irjen Pol M. Iriawan, mewakili Polri menjelaskan jika pihaknya khawatir acara takbir keliling di malam Hari Raya Idul Fitri berpotensi mengganggu keselamatan masyarakat. Selain itu, situasi tak terduga dapat terjadi karena takbir keliling tersebut, “Tidak usah takbir keliling. Karena pertama, khawatir terjadi kecelakaan, terjadi gesekan tengah jalan, kemacetan. Toh, besoknya akan bersama-sama melaksanakan hari raya Idul Fitri. Jadi di masjid saja,” jelas Kapolda Jawa Barat ini.
Alasan Iriawan jelas tak mengada-ngada. Tiap tahunnya, kegiatan konvoi takbir keliling sarat diwarnai dengan kasus kecelakaan, kemacetan, pencurian, curanmor (pencurian kendaraan bermotor), perkelahian, asusila, bahkan penganiayaan. Data tersebut dikumpulkan Polri tiap tahunnya menjelang hari raya Idul Fitri.
Iriawan menambahkan, Polri tak mempermasalahkan, apabila ada warga yang masih ngotot melakukan takbir keliling. Namun baiknya melakukan takbiran di lingkungan masing-masing. “Bukan larangan takbir keliling, tapi imbauan untuk takbir dilaksanakan di masjid atau musholla masing-masing lingkungannya,” timpal Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono.
Djarot: Ikut Festival Bedug Saja!
Kebijakan imbauan larangan takbir keliling itu, ditimpali juga oleh Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat. Lelaki berkumis ini turut menyarankan masyarakat agar tak melakukan takbir keliling pada malam Idul Fitri. Sebagai gantinya, Pemprov DKI Jakarta memfasilitasi warga untuk melakukan takbir di kantor-kantor pemerintahan. Salah satunya dengan ikut festival bedug di malam takbiran nanti.
Festival bedug diadakan Pemprov DKI, selain menyambut hari lebaran 2017 sekaligus merayakan HUT ke-409 DKI Jakarta. Balai Kota DKI akan dimeriahkan 44 bedug yang mewakili semua kecamatan di DKI Jakarta, sementara lima beduk melambangkan kabupaten atau kota, dan satu bedug besar yang melambangkan provinsi DKI Jakarta.
Walaupun mendukung larangan Polres terhadap takbir keliling di malam Idul Fitri, Djarot mengaku, Pemprov DKI tak memiliki wewenang untuk melarang warga yang ingin melakukan takbir keliling.
Menurutnya, yang berhak hanyalah aparat kepolisian sebagai pihak yang bertanggung jawab menjaga keamanan dan ketertiban. “Nanti kalau saya melarang, salah lagi. Untuk pelarangan dan sebagainya itu serahkan kepada kepolisian. Kami hanya memberikan saluran, akan memberikan kanal supaya warga bisa takbiran pukul bedug di tempatnya masing-masing, masjid, musala,” tutup Djarot.
Dilarang Takbir Keliling, FPI Meradang
Selain Djarot, kebijakan ini sudah pasti mengundang respon dari organisasi masyarakat terbesar di Jakarta, yakni Front Pembela Islam (FPI). Slamet Ma’arif, selaku juru bicara FPI angkat suara soal edaran Polda Metro Jaya tersebut. Dirinya menyebut kebijakan pelarangan takbir keliling sebagai bentuk kebijakan anti-syiar Islam.
Lebih jauh, Slamet berpendapat jika polisi seharusnya tak mengeluarkan surat edaran yang berisi imbuan larangan takbir keliling pada malam lebaran. “Takbir keliling itu bagian dari syiar Islam, tugas polisi mengamankan syiar tersebut, bukan melarangnya,” cetus Ma’arif.
Seakan cuek dengan imbauan Polri, Ma’arif justru mengajak umat Islam tetap melaksanakan takbir keliling sebagai bentuk kegembiraan menyambut kemenangan dan syiar Islam.
Menghadapi pernyataan ormas pimpinan Habib Rizieq tersebut, Iriawan kembali pada pernyataan jika pihaknya tetap tak mempermasalahkan warga yang ngotot melakukannya. Di sisi lain, ia mengatakan dirinya optimis masyarakat akan mengikuti imbuan yang telah dikeluarkan Polda Metro Jaya, “Insya Allah, dengan imbauan saya, akan dimengerti sama yang melaksanakan takbir pada malam nanti,” tutup Iriawan.
Apakah kebijakan Polda Metro Jaya ini tepat? Atau malah mengekang kebebasan umat Islam mengekspresikan kegembiraan? Berikan pendapatmu. (Berbagai Sumber/A27)