Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini akan menggelar sidang perdana praperadilan yang diajukan Buni Yani. Buni Yani menggugat penetapan tersangka yang dilakukan oleh penyidik Polda Metro Jaya.
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Made Sutrisna mengatakan, memberi informasi bahwa sidang akan dimulai sekitar pukul 10:00 WIB. Sidang tersebut akan dipimpin hakim tunggal H Sutiyono.
“Sidangnya paling cepat jam 10:00 WIB, kalau panggilan sih pukul 09:00 WIB. (Dipimpin) Hakim tunggal H Sutiyono,” kata Made dalam keterangan tertulis, Selasa (13/12/2016).
Sebelumnya Komunitas Advokat Muda Ahok Djarot (Kotak Adja) melaporkan Buni Yani atas penghasutan SARA pada 7 Oktober. Penyidik Subdirektorat Cyber Crime Polda Metro Jaya menetapkan Buni Yani sebagai tersangka. Buni Yani diduga memprovokasi masyarakat melalui potongan video pidato Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama yang dilengkapi dengan beberapa potong kalimat di dalamnya.
Sehubungan dengan sidang perkara Ahok, Ia mengaku tak mau turut mencampuri jalannya sidang tuntutan tersebut.
“Nanti saja itu. Itu kan kasus yang berbeda sesungguhnya,” kata Buni Yani di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (13/12/2016).
“Mudah-mudahan sama-sama mendapatkan keadilan. Dia mendapatkan keadilan atas apa yang diperbuatnya, saya juga demikian,” Lanjutnya.
Buni Yani dijerat Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan hukuman 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp 1 miliar. (NAA)