Sidang kedelapan kasus penistaan agama oleh Basuki Tjahja Purnama alias Ahok, kembali digelar pagi ini, Selasa, 31 Januari. Sidang kali ini menghadirkan lima orang saksi, yaitu Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH. Ma’ruf Amin, pelapor Ibnu Baskoro, Anggota KPU DKI Jakarta Dahlia Umar, dan dua orang nelayan Kepulauan Seribu Zainuddin dan Sahfudin.
pinterpolitik.com – Selasa, 31 Januari 2017.
JAKARTA – Sidang yang dipimpin Hakim Dwiarso Budi Santiarto ini dimulai sekitar pukul 09.05 WIB. Ahok yang menggunakan kemeja batik memasuki ruangan melalui pintu samping kursi Jaksa Penuntut Umum (JPU). Berbeda dari sidang-sidang sebelumnya, jumlah massa pendemo terlihat mulai berkurang.
KH. Ma’ruf Amin dipanggil sebagai saksi pertama. Ia menuturkan bahwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengkaji isi dari video yang dinyatakan sebagai bukti atas penistaan agama yang dilakukan Ahok. Termasuk melakukan investigasi langsung kepada warga Kepulauan Seribu, pada tanggal 1 hingga 11 Oktober 2016.
Investigasi mengenai ucapan Ahok yang dinilai telah menghina Alquran dan ulama ini, dilakukan oleh empat komisi utama yang dibawahi MUI, yakni Komisi Fatwa, Komisi Pengkajian Hukum, Komisi Perundang-undangan, dan Komisi Informasi dan Komunikasi.
Saksi selanjutnya yang dipanggil adalah dua nelayan Kepulauan Seribu yang mengaku tidak terlalu mengetahui isi pidato Ahok dan tak menyadari adanya perkataan yang menistakan agama.
Sedangkan Ibnu Baskoro, pengurus Dewan Kemakmuran Masjid Darussalam Kota Wisata Cibubur yang melaporkan Ahok ke Badan Reserse Kriminal Mabes Polri, hanya menjawab singkat semua pertanyaan yang diajukan. Pemanggilan hari ini adalah yang keempat kalinya untuk Ibnu Baskoro, karena sudah mangkir sebanyak tiga kali.
Saksi dari Penuntut Umum yang sempat mengejutkan tim pengacara Ahok adalah Dahlia Umar, komisioner KPU DKI. “Mungkin dia mau menggali soal pelanggaran kampanye Ahok di Pulau Seribu, bisa saja itu terjadi,” kata kuasa hukum Ahok, Sirra Prayuna di Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan.
Gubernur DKI Jakarta (nonaktif) Ahok didakwa dengan pasal alternatif, yaitu Pasal 156 a KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara, dan Pasal 156 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. (Berbagai sumber/R24)