Sidang perdana dugaan penistaan agama dengan tersangka Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) akan dipindah ke Cibubur. Sebelumnya sidang tersebut akan digelar di gedung lama Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Namun guna menghindari gangguan apabila pengunjung sidang membeludak jadi sidang dilaksanakan di lokasi yang tidak berdekatan dengan sentra ekonomi.
Menanggapi itu, Ahok enggan berkomentar banyak soal persiapannya jelang sidang perdana. Ahok menyerahkan urusan tersebut pada Vivi Evitha, adik perempuannya yang berprofesi sebagai pengacara.
Ahok berharap persidangan kasusnya akan bebas dari intervensi dari pihak manapun. Ahok yakin semua hakim yang menyidangkan kasusnya akan bersikap profesional. Mantan Bupati Belitung Timur tersebut juga mau sidangnya nanti disiarkan seperti sidang kasus Jessica.
Di lain tempat, Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto mengajak masyarakat untuk sama-sama mengawal proses persidangan terhadap Calon Gubernur DKI Jakarta petahana Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Wiranto mengatakan bahwa Presiden Joko Widodo tidak akan mengintervensi perkara yang menjerat Ahok. Oleh karena itu, masyarakat harus mempercayakan kasus ini kepada proses hukum yang berlaku, sambil tetap mengawal agar prosesnya berjalan secara adil.
Ahok dijerat dengan Pasal 156a KUHP tentang penistaan agama dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.