Sungguh hebat memang Setya Novanto, kelihaiannya berakrobatik ini membuat dirinya seakan tidak bisa ditangkap oleh kasus apa pun dan oleh siapapun.
pinterpolitik.com
Tokoh kebal hukum yang penuh kontroversi, mungkin itulah julukan yang cocok kita berikan kepada Setya Novanto. Bagaimana tidak kebal hukum, sosoknya yang akrab dengan sanksi dari Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) dan wajahnya yang sering wara – wiri keluar masuk gedung KPK itu belum bisa menyatakan dirinya bersalah dalam kasus apapun.
Bahkan kursi ketua DPR yang sempat ia “tinggalkan” karena kasus “papa minta saham” itu pada akhirnya bisa kembali kepelukannya lagi. Mengenai kasus “papa minta saham” disini terlihat kelihaiannya, Beberapa saat menjelang MKD menjatuhkan vonis, Si Papa langsung mengambil langkah cepat dengan mengundurkan diri dari jabatan Ketua DPR.
Dengan pengunduran diri itu, MKD langsung menutup sidang dan menganggap kasus selesai tanpa ada putusan resmi yang dikeluarkan lembaga etik DPR ini. Sehingga si papa tidak jadi dijerat hukum dan namanya kembali bersih.
Belum lagi kelakuannya yang juga menghebohkan adalah saat dia bersama Fadly Zon hadir dalam kampanye Donald Trump terkait pencalonan Trump sebagai capres AS tahun 2016 di Trump Tower, New York City. Namun lagi – lagi Si Papa lolos dari hukuman MKD dan hanya mendapatkan teguran ringan.
Sungguh hebat memang Setya Novanto, kelihaiannya berakrobatik ini membuat dirinya seakan tidak bisa ditangkap oleh kasus apa pun dan oleh siapapun.
Baru – baru ini Setya Novanto dipertemukan kembali dengan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan kartu tanda penduduk berbasis elektronik (e-KTP) di Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) pada 2011-2012 yang merugikan negara sebesar Rp 2,3 triliun, namun dirinya meminta KPK untuk menjadwal ulang pemanggilannya karena si papa sedang berlibur ke ke luar negeri.
Si Papa dikabarkan ikut menerima cipratan dari proyek tersebut senilai Rp 6 triliun. Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Irman serta pejabat pembuat komitmen proyek e-KTP, Sugiharto, sebagai tersangka.
Apakah kasus ini dapat menjegal langkah Papa Setya Novanto dalam petualangan politiknya? Mari kita tunggu bersama kelanjutan ceritanya. (A15)