Rancangan Undang-Undang Migas yang telah disusun dari beberapa masa jabatan menteri dan pemerintahan yang bertanggung jawab menyelesaikannya. Dalam hal ini, Pemerintah dan DPR diminta segera menuntaskan pembahasan RUU Migas di dalam program legislasi nasional (prolegnas) dan segera mensahkannya menjadi UU Migas yang baru sebagai pengganti UU Migas No 22/2001.
Firlie Ganinduto, wakil ketua Komite Tetap Kadin Indonesia Bidang Regulasi dan Kelembagaan Migas, mengatakan RUU Migas sudah selayaknya menjadi skala prioritas yang mesti dibahas eksekutif dan legislatif. selama UU Migas yang baru belum diterbitkan, maka akan kerap terjadi konflik dan permasalahan di sektor migas, yang berujung kepada merosotnya kepercayaan investor untuk berinvestasi di Tanah Air.
UU Migas yang baru harus bisa mengakomodir persoalan hulu dan hilir migas secara baik. Jika di dalam UU Migas yang baru nanti persoalan hulu dan hilir tidak bisa diakomodir secara tepat, maka bisa berdampak kerugian kepada bangsa ini.
Sementara itu, Pengamat energi Komaidi Notonegoro berharap, pemerintah dan DPR segera menentukan tenggat waktu kapan seharusnya RUU Migas tersebut bisa disahkan menjadi undang-undang. Jika RUU Migas terus stagnan di DPR, pemerintah sebaiknya terbitkan menerbitkan peraturan pemerintah pengganti Undang Undang (perppu).