Anak usaha Pertamina, PGE memiliki 12 Wilayah Kerja Panas Bumi (WKP) dengan total kapasitas sebesar 437 mw. Hingga 2019 total kapasitas pembangkitan panas bumi mendekati 900 mw.
pinterpolitik.com – Rabu, 28 Desember 2016.
TOMPASO – Produk listrik Pertamina Geothermal Energy (PGE) dari sumber panas bumi pada 2017 ditargetkan menjadiI 617 megawatt (mw). Saat ini (2016) sekitar 512 mw.
Direktur Utama PT PGE, Irfan Zainuddin, mengungkapkan sejumlah proyek yang akan dikerjakan oleh anak usaha PT Pertamina (Persero) itu, sepanjang tahun depan, ketika meninjau Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Lahendong unit 5 dan 6 di Tompaso, Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara, Senin (26/12/2016), sehari sebelum diresmikan oleh Presiden Joko Widodo, Selasa.
Ia mengatakan, pada 2017 jumlah produksi PGE akan lebih tinggi dari 2016 karena beberapa unit baru berproduksi, antara lain, PLTP Lahendong 5 dan 6, serta PLTP Ulubelu 3 di Lampung. Kemudian, Mei 2017 akan beroperasi PLTP Karaha Unit 1 di Tasikmalaya, dengan kapasitas 30 mw dan PLTP Ulubelu unit 4 sebesar 55 MW.
Masih tahun tahun, PGE akan melanjutkan proses eksplorasi panas bumi di sejumlah wilayah. Di antaranya, eksplorasi di Gunung lawu, Jawa Tengah, dan di Seulawah, Aceh. Saat ini sedang berjalan eksplorasi di Bukit Daun, Bengkulu.
Dikemukakan, kalau hasilnya baik akan dikembangkan menjadi program kerja ke depan. Yang di Seulawah berkapasitas 2 x 55 mw dan di Bengkulu 110 mw.
Anak usaha Pertamina, PGE memiliki 12 Wilayah Kerja Panas Bumi (WKP) dengan total kapasitas sebesar 437 mw. Hingga 2019 total kapasitas pembangkitan panas bumi mendekati 900 mw.
Energi Terbarukan
Di Indonesia terdapat banyak sumber energi baru dan terbarukan yang digenjot penggunaannya sebagai alternatif dari sumber energi fosil. Sumber energi fosil diestimasi habis dalam kurun waktu 12 – 15 tahun mendatang. Tingkat konsumsi minyak nasional mencapai 1,6 juta barel per hari (bph) sedang produksi minyak hanya 600.000 – 800.000 bph.
Pemerintah terus menggenjot alternatif energi lain sebagai konsekuensi dari upaya mereduksi emisi gas rumah kaca (GRK), sesuai dengan ratifikasi “Paris Agreement” yang diteken oleh DPR pada Oktober 2016. Sumber energi baru dan terbarukan di Indonesia, antara lain, matahari (solar), panas bumi, angin, air, dan biomass.
Dalam ratifikasi tersebut, Indonesia harus mematuhi Nationally Determined Contribution (NDC) dengan target pemangkasan 29 persen emisi GRK hingga 2030. (Kps.com/E19)