Site icon PinterPolitik.com

Presiden Setuju Dibentuk Dewan Kerukunan Nasional

Dewan Kerukunan Nasional

Wiranto mengemukakan, akan dibentuk Dewan Kerukunan Nasional, tapi bukan berarti untuk menghidupkan kembali KKR. Dengan cara lain kita menghidupkan falsafah bangsa kita sendiri, menyelesaikan perkara dengan cara musyawarah dan mufakat.


pinterpolitik.comKamis, 5 Januari 2017.

JAKARTA – Presiden Joko Widodo setuju dibentuk Dewan Kerukunan Nasional sebagai bagian dari usaha untuk mengganti posisi Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR), yang dulu tidak disetujui oleh Mahkamah Konstitusi.

Hal itu dikemukakan Menko Polhukam Wiranto kepada wartawan seusai Sidang Kabinet Parpurna di Istana Kepresidenan Bogor, Rabu (4/1/2017) siang.

Wiranto mengemukakan, akan dibentuk Dewan Kerukunan Nasional, tapi bukan berarti untuk menghidupkan kembali KKR. Dengan cara lain kita menghidupkan falsafah bangsa kita sendiri, menyelesaikan perkara dengan cara musyawarah dan mufakat.

Pada kesempatan yang sama, Wiranto mengatakan, pemerintah mengkhawatirkan perkembangan komunikasi di media sosial yang diisi berita-berita tendensius, fitnah, bohong, menyesatkan, menanamkan kebencian, atau ujaran-ujaran kebencian.

“Itu sekarang cukup merebak. Memang kebebasan boleh. Negeri ini memang memberikan suatu kebebasan. Kebebasan adalah hak dalam demokrasi. Tapi, kewajiban untuk menaati hukum juga merupakan kewajiban yang harus ditaati,” kata Menko Polhukam, seperti dikutip dari laman Setkab.

Ia mengingatkan, media sosial tidak boleh digunakan untuk hal-hal negatif. Saat ini kondisinya sudah terlalu parah, baik yang menyerang pribadi, kelompok masyarakat lainnya, maupun kebijakan negara.

Oleh karena itu, lanjut Wiranto, sudah ada rencana untuk melakukan langkah represif, terutama preventif, agar kebebasan media terutama media sosial, dapat diatur dengan baik serta dilaksanakan secara etis, bermartabat, dan tidak merugikan kepentingan nasional.

Dikatakan, yang sudah keterlaluan, jelas-jelas melanggar hukum, akan ditindak secara tegas. Polisi atau aparat penegak hukum sudah diinstruksikan untuk melakukan langkah-langkah tegas tanpa kompromi. (E19)

Exit mobile version