Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) mewacanakan penambahan kursi wakil ketua DPR melalui revisi Undang Undang MPR, DPR, DPD dan DPRD atau UU MD3. Para anggota pun merespon wacana tersebut, salah satuhnya adalah Wakil Sekjen Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Achmad Baidowi mengatakan, Fraksi PPP sepakat dengan wacana revisi itu.
Menurut Anggota Komisi II tersebut, jabatan ketua DPR idealnya memang dijabat oleh partai pemilik kursi terbanyak di parlemen seperti yang diterapkan di DPRD provinsi dan kabupaten serta kota. Juga, kata dia, seperti yang diterapkan pada Pemilu 2009, di mana paket pimpinan DPR diberikan kepada lima partai politik (parpol) pemilik kursi terbanyak sesuai urutan.
Baidowi mengutarakan bahwa ada dua kemungkinan yang berkembang terkait revisi ini. Pertama, memberikan kursi ketua pada pemenang Pemilu. Kedua, menambah kursi wakil ketua DPR.
UU MD3 yang sekarang terkait pimpinan DPR disebut lahir dalam situasi dan konstelasi politik sesuai Pemilihan Presiden 2014 yang sempat menyebabkan kondisi politik Tanah Air memanas pada saat itu, oleh karena itu PPP setuju