Politik uang yang masih marak terjadi di setiap pemilihan umum cukup meresahkan, hal tersebut menjadi permasalahan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam menyelenggarakan Pilkada Serentak 2017 yang akan digelar dua pekan lagi.
pinterpolitik.com
DKI JAKARTA – Di Pilkada 2017 ini, kemungkinan politik uang masih potensial terjadi dalam Pilkada serentak 2017. Karena ada 101 daerah yang menggelar Pilkada pada 2017 dan yang paling dikhawatirkan adalah Pilkada di daerah-daerah, karena tidak semuanya terpantau dengan baik oleh Bawaslu.
Sebelumnya, pemerintah sudah mengantisipasi terjadinya praktek politik uang ini dengan merevisi Undang-Undang Pilkada. Revisi UU Pilkada memang ditunggu-tunggu, mengingat perubahan UU diharapkan akan semakin memperbaiki pelaksanaan Pilkada agar tidak seperti Pilkada serentak 2015.
Pada catatan Pilkada 2015, laporan dugaan Tindak Pidana Pilkada (TPP) terjadi sebanyak 1.090 kasus, dengan 929 kasus merupakan dugaan pemberian uang kepada pemilih (politik uang) atau yang sering dijuluki dengan “Serangan Fajar”.
Berdasarkan catatan Founding Father House (FFH), dalam kurun waktu tujuh tahun terakhir (2010-2016) penerimaan masyarakat terhadap politik uang fluktuatif. Di tahun 2010, masyarakat yang setuju dengan politik uang mencapai (64,5%), 2011 (61%), 2012 (53%), 2013 (58,5%), 2014 (66%), 2015 (63%) dan 2016 (61,8%)
Temuan ini sejalan dengan hasil riset untuk masyarakat yang menolak adanya politik uang. Di 2010, responden yang mengaku menolak pemberian amplop sekitar 35,5%, 2011 (39%), 2012 (47%), 2013 (41,5%), 2014 (34%), 2015 (37%), dan 2016 jumlahnya kembali naik menjadi 38.2%.
Dari data tersebut terlihat bahwa masyarakat ternyata masih menerima uang yang diberikan oleh tim sukses, walaupun dalam bilik suara belum tentu masyarakat memilih pasangan yang memberikan uang tersebut.
KPU meminta Bawaslu untuk segera menindaklanjuti jika ada laporan tentang praktek pembagian uang tersebut, dan selanjutnya Bawaslu harus bekerjasama dengan pihak Kepolisian, karena praktik politik uang tersebut sudah masuk dalam ranah pidana.
Politik uang memang sulit untuk dihilangkan, namun selama masyarakat menyadari kalau suaranya tidak bisa dibeli, pemberian uang tersebut menjadi tidak efektif dan lama kelamaan akan berhenti dengan sendirinya. Jadi bukan masalah pemberian uangnya, tapi lebih pada kesadaran masyarakatnya. (Berbagai sumber/A15)