Harus dijelaskan mengapa penandatanganan perjanjian jual-beli listrik bisa molor, lebih dari 45 hari setelah pemenang tender diperoleh. Sebab molornya penandatanganan kontrak tersebut akan berdampak pada molornya pembangunan proyek pembangkit.
pinterpolitik.com – Rabu, 11 Januari 2017.
JAKARTA – PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) hendaknya melaksanakan komitmennya berkaitan dengan pemenang tender proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap dan Gas (PLTGU) Jawa I. Kalau sudah terpilih pemenang tender, program berikutnya, seperti penandatanganan perjanjian jual-beli listrik dengan pemenang tender, mestinya dilaksanakan.
Menjawab pertanyaan pinterpolitik.com di Jakarta, Selasa (10/1/2017), pengamat energi Komaidi Notonegoro menegaskan, terlepas dari ada atau tidak masalah yang muncul kemudian, komitmen harus dilaksanakan. Tidak bisa tender dibatalkan begitu saja, kecuali si pemenang tender yang menghendakinya. Dan sesuai ketentuan, pemilik proyek harus menawarkannya ke peringkat kedua, bukan ditender ulang.
Ia mengatakan, pada Oktober 2016, PLN sudah memutuskan bahwa yang terpilih sebagai peringkat pertama dalam proses tender PLTGU Jawa I adalah konsorsium Pertamina bersama Marubeni Corporation, dan Sojitz Corporation. Keputusan itu diumumkan oleh salah seorang pejabat PLN. Itu dipahami sebagai tanda bahwa pemenang tender adalah konsorsium Pertamina.
Menurut Komaidi, harus dijelaskan mengapa penandatanganan perjanjian jual-beli listrik bisa molor, lebih dari 45 hari setelah pemenang tender diperoleh. Sebab molornya penandatanganan kontrak tersebut akan berdampak pada molornya pembangunan proyek pembangkit.
Komaidi, yang juga Direktur Eksekutif ReforMiner Institute, mengingatkan bahwa PLTGU Jawa 1 bukan hanya bisnis PLN, tapi juga bagian dari program pembangunan kelistrikan nasional.
Dikatakan, pemerintah berkepentingan akan lancarnya pembangunan PLTGU Jawa 1, berkapasitas 2 x 800 mw, sebagai bagian dari program Pembangunan Pembangkit 35.000 mw yang dicanangkan Presiden Joko Widodo pada awal masa pemerintahannya. Dengan demikian, PLN wajib menjaga agar proyek-proyek pembangkit itu tidak sampai bermasalah atau terkendala.
“Dengan molornya pembangunan Proyek PLTGU Jawa 1 maka target Program 35.000 mw dapat rampung pada 2019 juga akan molor. Ini yang harus diperhatikan oleh PLN,” katanya.
Ia mengingatkan, lebih baik segala sesuatu yang berkaitan dengan proyek PLTGU Jawa 1 jelas, jangan sampai ada yang digantungkan. Kalau pemenang tender dibatalkan yang rugi semua pihak yang berkepentingan, yakni PLN, konsorsium Pertamina, dan pemerintah.
“Semua pihak terkait rugi, karena proses tender sudah mengeluarkan uang yang tidak sedikit,” katanya.
Evaluasi Teknis dan Harga
Seperti diberitakan sebelumnya, pada pertengahan Oktober 2016, salah seorang pejabat PLN mengungkapkan bahwa tim evaluator tender dari PLTGU Jawa 1 telah merampungkan evaluasi teknis, administrasi, dan harga penawaran untuk proyek pembangkit yang bernilai US$ 2 miliar atau sekitar Rp 26 triliun itu. Dari semua aspek yang ditentukan PLN, maka konsorsium Pertamina, Marubeni Corporation, dan Sojitz Corporation diputuskan sebagai peringkat pertama peserta tender.
Ketika itu, kalangan DPR mengapresiasi manajemen PLN berkaitan dengan transparansi dalam proses tender PLTGU Jawa 1 dan kemudian memilih konsorsium Pertamina, yang mengajukan penawaran harga terendah, sebagai peringkat pertama. DPR juga menyarankan agar proses tender tersebut dijadikan sebagai rujukan untuk tender proyek-proyek listrik berikutnya.
Sesuai prasyarat tender, seharusnya kontrak perjanjian jual-beli listrik ditandatangani dalam waktu 45 hari sejak pemenang diperoleh agar jadwal commercial operation date (COD) pada 2019 dapat terealisasi.
Kemudian, Pertamina menyatakan siap melanjutkan proses tender setelah PT PLN (Persero) mengumumkan bahwa pemenang tender PLTGU Jawa 1 adalah konsorsium Pertamina – Marubeni Corporation–Sojitz Corporation.
Vice President Corporate Communication Pertamina, Wianda Pusponegoro, pernah mengatakan, Pertamina telah menerima surat pemberitahuan dari PLN mengenai penetapan peringkat pertama peserta tender PLTGU Jawa 1. Terkait dengan itu, Pertamina akan melakukan langkah selanjutnya sesuai kaidah good corporate governance.
“Ini merupakan bagian dari proses tender dan tentu sesuai dengan kaidah good corporate governance dalam pelaksanaan tender, kami akan mengikuti langkah selanjutnya sebagaimana telah ditetapkan oleh PLN,” kata Wianda dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (13/10/2016).
Belakangan ini, berbagai media massa memberitakan molornya penandatanganan perjanjian jual-beli listrik dari proyek PLTGU Jawa 1 dan belum diketahui kapan dilaksanakan. (E19)