HomeBelajar PolitikPemerintah Tagih Pajak Google Indonesia

Pemerintah Tagih Pajak Google Indonesia

“Sanksinya sama dengan subjek pajak dalam negeri. Kalau punya tunggakan dan tidak dibayar urusannya penangkapan, bisa dipenjara. Jadi perlakuannya sama.”


pinterpolitik.comJumat, 23 Desember 2016.

Google Indonesia terdaftar sebagai badan hukum dalam negeri di Kantor Pajak Pratama Tanah Abang sebagai investor Penanaman Modal Asing sejak 15 September 2011. Namun, pemerintah tak bisa menarik penghasilan pajak dari mereka karena belum berbentuk Badan Usaha Tetap.

Direktorat Jenderal Pajak Kementrian Keuangan berencana memeriksa bukti permulaan kasus pajak Google Indonesia. Langkah ini ditempuh setelah proses tax settlement menemui jalan buntu. Jika perusahaan raksasa asal Amerika itu tetap menolak membayar pajak, otoritas pajak akan melakukan penyanderaan terhadap bos Google Indonesia.

Direktur Jenderal Pajak, Ken Dwijugiasteadi masih berharap Google Indonesia membayar hutang pajak hasil negosiasi tax settlement yang diajukan Direktorat Jenderal Pajak sebesar tunggakan pajak plus denda 150% atau sekitar Rp 2,5 triliun. Angka yang ditawarkan itu lebih kecil daripada yang seharusnyadibayar, yakni tunggakan pajak plus denda 400% atau sekitar Rp 5 triliun.

Direktur Jenderal Pajak, Ken Dwijugiasteadi.

“Pokoknya sanksinya sama dengan subjek pajak dalam negeri. Kalau punya tunggakan dan tidak dibayar, urusannya penangkapan, bisa dipenjara. Jadi, perlakuannya sama,” kata Ken di Jakarta kemarin. Dia menegaskan, pihaknya tidak akan memberikan keistimewaan kepada Google karena perusahaan itu dinilainya setara dengan wajib pajak (WP) dalam negeri pada umunya. Saat ini kasus pajak Google masih menolak membayar tunggakan pajaknya sebelum  akhir tahun 2016.

“Alasannya, karena data yang kita miliki tidak sesuai dengan apa yang mereka sampaikan. Itu saja,” ujar Ken.

Penyanderaan atau gijzeling demi kepentingan pajak dimungkinkan dalam Undang-Undang (UU) No. 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (PPSP) sebagaimana telah dalam UU No. 19 tahun 2000. Penyanderaan didefinisikan sebagai pengekangan untuk sementara waktu kebebasan penanggung pajak dengan menempatkan di tempat tertentu, yang biasanya ditempatkan di lembaga pemasyarakatan (lapas).

Baca juga :  Politik Hukum Jokowi dan Sejahtera Hakim

Tony Keusgen sebagai Country Director, Google Indonesia, mengatakan hingga saat ini Google masih menjalankan aktivitas operasionalnya di Indonesia. Ia menyatakan Google akan terus memegang komitmennya, meski masih terlibat proses kewajiban membayar pajak.

Sayangnya, ia enggan memberikan pernyataan terkait kepastian kapan pihaknya membayar pajak selama beroperasi di Indonesia. Ia hanya menjelaskan bahwa Google akan segera memberikan update terkait hal ini.

“Kami akan memberikan update sesegera mungkin. Yang penting kami ikuti semua yang telah dilakukan pemerintah,” ujar Keusgen.

Sebelumnya, masalah penarikan pajak terhadap Google memang tengah menjadi polemik. Terlebih, Direktorat Jenderal Pajak,  Kementerian Keuangan dikabarkan mendapat perlakuan kurang menyenangkan dari perusahaan asal Amerika Serikat itu. Google ternyata pernah menolak diperiksa setelah sempat berjanji akan datang dan menyelesaikan tunggakan pajaknya di Tanah Air. Namun bulan lalu, perusahaan itu mengambil langkah berbeda dan menolak ditetapkan sebagai Badan Usaha Tetap (BUT) di Tanah Air.

spot_imgspot_img

#Trending Article

Menguji “Otot Politik” Andika Perkasa

Pilgub Jawa Tengah 2024 kiranya bukan bagaimana kelihaian politik Andika Perkasa bekerja di debutnya di kontestasi elektoral, melainkan mengenai sebuah hal yang juga lebih besar dari sekadar pembuktian PDIP untuk mempertahankan kehormatan mereka di kandang sendiri.

Menyoal Kabinet Panoptikon ala Prabowo

Pemerintahan Prabowo disebut memiliki kabinet yang terlalu besar. Namun, Prabowo bisa jadi memiliki kunci kendali yakni konsep "panoptikon".

Tidak Salah The Economist Dukung Kamala?

Pernyataan dukungan The Economist terhadap calon presiden Amerika Serikat, Kamala Harris, jadi perhatian publik soal perdebatan kenetralan media. Apakah keputusan yang dilakukan The Economist benar-benar salah?

Ridwan Kamil dan “Alibaba Way”

Ridwan Kamil usulkan agar setiap mal di Jakarta diwajibkan menampilkan 30 persen produk lokal. Mungkinkah ini gagasan Alibaba Way?

Hype Besar Kabinet Prabowo

Masyarakat menaruh harapan besar pada kabinet Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Rahasia Kesaktian Cak Imin-Zulhas?

Dengarkan artikel ini: Audio ini dibuat menggunakan AI. Di tengah kompetisi untuk tetap eksis di blantika politik Indonesia, Zulkifli Hasan dan Muhaimin Iskandar tampak begitu kuat...

Prabowo, the Game-master President?

Di awal kepresidenannya, Prabowo aktif menggembleng Kabinet Merah Putih. Apakah Prabowo kini berperan sebagai the game-master president?

Indonesia First: Doktrin Prabowo ala Mearsheimer? 

Sejumlah pihak berpandangan bahwa Indonesia di bawah kepemimpinan Prabowo Subianto akan lebih proteksionis. Seberapa besar kemungkinannya kecurigaan itu terjadi? 

More Stories

UMKM Motor Ekonomi Dunia

Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) memiliki peranan yang sangat vital di dalam pembangunan dan pertumbuhan ekonomi, tidak hanya di negara-negara berkembang seperti Indonesia...

Jembatan Udara Untuk Papua

PinterPolitik.com JAKARTA - Pemerintah akan memanfaatkan program jembatan udara untuk menjalankan rencana semen satu harga yang dikehendaki Presiden Joko Widodo. Menurut Kepala Pusat Penelitian dan...

Kekerasan Hantui Dunia Pendidikan

PinterPolitik.com Diklat, pada umumnya dilaksanakan untuk memberikan pengetahuan dan pembentukan wawasan kebangsaan, kepribadian serta etika kepada anggota baru. Namun kali ini, lagi-lagi Diklat disalahgunakan, disalahfungsikan, hingga...