HomeBelajar PolitikPemerintah Tagih Pajak Google Indonesia

Pemerintah Tagih Pajak Google Indonesia

Kecil Besar

“Sanksinya sama dengan subjek pajak dalam negeri. Kalau punya tunggakan dan tidak dibayar urusannya penangkapan, bisa dipenjara. Jadi perlakuannya sama.”


pinterpolitik.comJumat, 23 Desember 2016.

Google Indonesia terdaftar sebagai badan hukum dalam negeri di Kantor Pajak Pratama Tanah Abang sebagai investor Penanaman Modal Asing sejak 15 September 2011. Namun, pemerintah tak bisa menarik penghasilan pajak dari mereka karena belum berbentuk Badan Usaha Tetap.

Direktorat Jenderal Pajak Kementrian Keuangan berencana memeriksa bukti permulaan kasus pajak Google Indonesia. Langkah ini ditempuh setelah proses tax settlement menemui jalan buntu. Jika perusahaan raksasa asal Amerika itu tetap menolak membayar pajak, otoritas pajak akan melakukan penyanderaan terhadap bos Google Indonesia.

Direktur Jenderal Pajak, Ken Dwijugiasteadi masih berharap Google Indonesia membayar hutang pajak hasil negosiasi tax settlement yang diajukan Direktorat Jenderal Pajak sebesar tunggakan pajak plus denda 150% atau sekitar Rp 2,5 triliun. Angka yang ditawarkan itu lebih kecil daripada yang seharusnyadibayar, yakni tunggakan pajak plus denda 400% atau sekitar Rp 5 triliun.

Direktur Jenderal Pajak, Ken Dwijugiasteadi.

“Pokoknya sanksinya sama dengan subjek pajak dalam negeri. Kalau punya tunggakan dan tidak dibayar, urusannya penangkapan, bisa dipenjara. Jadi, perlakuannya sama,” kata Ken di Jakarta kemarin. Dia menegaskan, pihaknya tidak akan memberikan keistimewaan kepada Google karena perusahaan itu dinilainya setara dengan wajib pajak (WP) dalam negeri pada umunya. Saat ini kasus pajak Google masih menolak membayar tunggakan pajaknya sebelum  akhir tahun 2016.

“Alasannya, karena data yang kita miliki tidak sesuai dengan apa yang mereka sampaikan. Itu saja,” ujar Ken.

Penyanderaan atau gijzeling demi kepentingan pajak dimungkinkan dalam Undang-Undang (UU) No. 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (PPSP) sebagaimana telah dalam UU No. 19 tahun 2000. Penyanderaan didefinisikan sebagai pengekangan untuk sementara waktu kebebasan penanggung pajak dengan menempatkan di tempat tertentu, yang biasanya ditempatkan di lembaga pemasyarakatan (lapas).

Baca juga :  The Dasco Dilemma?

Tony Keusgen sebagai Country Director, Google Indonesia, mengatakan hingga saat ini Google masih menjalankan aktivitas operasionalnya di Indonesia. Ia menyatakan Google akan terus memegang komitmennya, meski masih terlibat proses kewajiban membayar pajak.

Sayangnya, ia enggan memberikan pernyataan terkait kepastian kapan pihaknya membayar pajak selama beroperasi di Indonesia. Ia hanya menjelaskan bahwa Google akan segera memberikan update terkait hal ini.

“Kami akan memberikan update sesegera mungkin. Yang penting kami ikuti semua yang telah dilakukan pemerintah,” ujar Keusgen.

Sebelumnya, masalah penarikan pajak terhadap Google memang tengah menjadi polemik. Terlebih, Direktorat Jenderal Pajak,  Kementerian Keuangan dikabarkan mendapat perlakuan kurang menyenangkan dari perusahaan asal Amerika Serikat itu. Google ternyata pernah menolak diperiksa setelah sempat berjanji akan datang dan menyelesaikan tunggakan pajaknya di Tanah Air. Namun bulan lalu, perusahaan itu mengambil langkah berbeda dan menolak ditetapkan sebagai Badan Usaha Tetap (BUT) di Tanah Air.

spot_imgspot_img

#Trending Article

PHK Indonesia, Waspada Sindrom Katak Rebus? 

Bahaya PHK masih terus mengancam Indonesia. Bagaimana kita bisa mengambil pelajaran besar dari permasalahan ini? 

The Tale of Budi Gunawan

Kehadiran Budi Gunawan dalam pertemuan antara Megawati Soekarnoputri dan Prabowo Subianto kembali menegaskan posisinya sebagai salah satu lingkar elite yang berpengaruh.

How About Dasco’s Destiny?

Peran, manuver, serta konstruksi reputasi Sufmi Dasco Ahmad kian hari seolah kian membuatnya tampak begitu kuat secara politik. Lalu, mengapa itu bisa terjadi? Serta bagaimana peran Dasco dalam memengaruhi dinamika politik-pemerintahan dalam beberapa waktu ke depan?

Prabowo & Trump Alami “Warisan” yang Sama?

Kebijakan tarif perdagangan Amerika Serikat (AS) jadi sorotan dunia. Mungkinkah ada intrik mendalam yang akhirnya membuat AS terpaksa ambil langkah ini?

Didit The Peace Ambassador?

Safari putra Presiden Prabowo Subianto, Ragowo Hediprasetyo Djojohadikusumo atau Didit, ke tiga presiden RI terdahulu sangat menarik dalam dinamika politik terkini. Terlebih, dalam konteks yang akan sangat menentukan relasi Presiden Prabowo, Joko Widodo (Jokowi), dan Megawati Soekarnoputri. Mengapa demikian?

Prabowo Lost in Translation

Komunikasi pemerintahan Prabowo dinilai kacau dan amburadul. Baik Prabowo maupun para pembantunya dianggap tak cermat dalam melemparkan tanggapan dan jawaban atas isu tertentu kepada publik, sehingga gampang dipelintir dan dijadikan bahan kritik.

2029 Anies Fade Away atau Menyala?

Ekspektasi terhadap Anies Baswedan tampak masih eksis, terlebih dalam konteks respons, telaah, dan positioning kebijakan pemerintah. Respons dan manuver Anies pun bukan tidak mungkin menjadi kepingan yang akan membentuk skenario menuju pencalonannya di Pilpres 2029.

The Pig Head in Tempo

Teror kepala babi dan bangkai tikus jadi bentuk ancaman kepada kerja-kerja jurnalisme. Sebagai pilar ke-4 demokrasi, sudah selayaknya jurnalisme beroperasi dalam kondisi yang bebas dari tekanan.

More Stories

UMKM Motor Ekonomi Dunia

Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) memiliki peranan yang sangat vital di dalam pembangunan dan pertumbuhan ekonomi, tidak hanya di negara-negara berkembang seperti Indonesia...

Jembatan Udara Untuk Papua

PinterPolitik.com JAKARTA - Pemerintah akan memanfaatkan program jembatan udara untuk menjalankan rencana semen satu harga yang dikehendaki Presiden Joko Widodo. Menurut Kepala Pusat Penelitian dan...

Kekerasan Hantui Dunia Pendidikan

PinterPolitik.com Diklat, pada umumnya dilaksanakan untuk memberikan pengetahuan dan pembentukan wawasan kebangsaan, kepribadian serta etika kepada anggota baru. Namun kali ini, lagi-lagi Diklat disalahgunakan, disalahfungsikan, hingga...