Ketentuan tersebut telah disepakati Kementerian Dalam Negeri, Kepolisian, dan pemerintah daerah. Dengan cara itu tidak ada lagi pulau yang dikuasai penuh oleh pihak swasta atau asing.
PinterPolitik.com
Indonesia memiliki syarat ketat terkait dengan pembelian wilayah NKRI oleh asing atau swasta. Hal tersebut bertujuan agar pulau-pulau itu tidak dikuasai sepenuhnya oleh pihak swasta atau asing.
Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengemukakan, sesuai ketentuan, penguasaan pulau oleh perorangan atau badan, maksimum hanya sebesar 70 persen dari luas areal. Sedangkan 30 persen lagi tetap menjadi milik negara.
“Dari 70 persen itu, 30 persen harus dialokasikan untuk wilayah publik. Sebetulnya dari pulau yang boleh dikuasai hanya 40 persen lebih sedikit,” ujar Menteri Susi di Kantor KKP, Jakarta, seperti dikutip dari Liputan6.com.
Ia mengatakan, ketentuan tersebut telah disepakati Kementerian Dalam Negeri, Kepolisian, dan pemerintah daerah). Dengan cara itu tidak ada lagi pulau yang dikuasai penuh oleh pihak swasta atau asing.
Mengenai pulau-pulau yang telah dikuasai dan dikelola oleh pihak swasta, Menteri Susi menegaskan pihaknya akan meninjau dan menginvestigasi pengelolaannya. Jika terbukti melanggar aturan, pengelola akan diminta untuk mengikuti aturan yang ditetapkan pemerintah. (E19)