HomeBelajar PolitikMengawal Pelayanan Publik

Mengawal Pelayanan Publik

Mengenai apa saja yang diadukan masyarakat ke Ombudsman, selama ini, Lely mengatakan, sebagian besar menyangkut pelayanan. Misalnya, pelayanan yang molor dan tertunda dalam waktu lama. Itu menyangkut berbagai instansi, diantaranya, pertanahan, perizinan, dan pemerintah daerah.


pinterpolitik.com

[dropcap size=big]M[/dropcap]asih banyak praktik maladministrasi oleh pejabat publik yang tidak terekspos selama ini. Selain itu, masih banyak warga yang belum memahami kemana mengadukan masalah dalam pelayanan publik, padahal lembaga untuk itu, yakni Ombudsman, sudah lama dibentuk.

Wakil Ketua Ombudsman Republik Indonesia (ORI), Lely Pelitasari Soebekty, mengemukakan di Jakarta, Minggu (11/3/2017), bisa jadi warga tidak tahu ke mana harus melapor. Oleh karena itu, Ombudsman melakukan sosialisasi agar masyarakat mengetahui ada tempat untuk mengadukan pelayanan yang tidak memuaskan.

Diantaranya, membuka layanan call center 137, lewat sosial media,

melalui nomor 082137373737 dan email [email protected]

Ia menyebutkan, jumlah pengaduan masyarakat meningkat setiap tahun. Pada 2015, laporan yang masuk ke Ombudsman sebanyak 6.800, sedang  pada 2016 meningkat jadi 10.000. Tugas ORI, memeriksa laporan sesuai tahapan. Ini memungkinkan Ombudsman bisa melakukan mediasi dan ajudikasi. Setelah itu, memberikan rekomendasi.

Mengenai apa saja yang diadukan masyarakat ke Ombudsman, selama ini, Lely mengatakan, sebagian besar menyangkut pelayanan. Misalnya, pelayanan yang molor dan tertunda dalam waktu lama. Itu menyangkut berbagai instansi, di antaranya, pertanahan, perizinan, dan pemerintah daerah.

Kasus Jualan di Sekolah

Dilihat dari jumlah yang melapor ke Ombudsman, sebenarnya keberadaan lembaga ini sudah dikenal secara luas oleh masyarakat. Selain itu, beberapa masalah yang hangat dibicarakan masyarakat pernah juga ditangani oleh Ombudsman.

Di antaranya, Ombudsman Sumatera Utara menerima laporan dari para orangtua murid, mulai tingkat SD sampai SMA, tentang masih banyaknya praktik pungutan liar oleh pengurus sekolah. Begitu juga dengan penjualan seragam sekolah, buku, dan bahan ajar lain, yang membuat para orangtua siswa terpaksa mematuhinya.

Mengawal Pelayanan Publik

Kepala Perwakilan Ombudsman Provinsi Sumut, Abyadi Siregar, pernah mengatakan, masalah keluhan orangtua siswa ini ditangani mengingat  sudah ada aturan yang melarang praktik pemungutan uang seperti itu. Hal itu diatur dalam Pasal 181 Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan serta Pasal 12 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.

Memberikan penjelasan, Selasa (21/2), Abyadi mengatakan, Ombudsman Sumut meminta dinas pendidikan provinsi, kabupaten dan kota untuk menyosialisasikan larangan tersebut.

“Sekolah dilarang jualan. Jangan buat para orang tua murid bingunglah. Padahal gara-gara ini, sudah banyak pihak sekolah berurusan dengan aparat penegak hukum,” tegasnya.

Belum lama ini, ORI juga menerima laporan dari Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta terkait reklamasi Pulau C dan D. Menurut Koordinator Bidang Penyelesaian Laporan/Pengaduan ORI, Dominikus Dalu, laporan tersebut pasti ditindaklanjuti.

Berbicara di kantornya, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (9/3), Dominikus mengatakan, untuk menindaklanjuti laporan ini beberapa dokumen   harus dilengkapi dan kemudian diverifikasi. Kalau dokumen sudah lengkap, ORI akan melakukan investigasi dan memeriksa di lapangan. Ombudsman akan meminta klarifikasi dari sejumlah pihak, termasuk Pemprov DKI, DPRD, dan kementerian yang terkait masalah reklamasi.

Masih terkait dengan reklamasi, Dominikus mengatakan, pada 2016, Ombudsman pernah turun ke lapangan dan menampung pengaduan mengenai masalah tersebut. Nah, dengan laporan baru ini, Ombudsman akan menginvestigasi apakah ada maladministrasi  atau tidak. Untuk menentukan itu dibutuhkan klarifikasi dari berbagai pihak.

Terkait reklamasi itu, Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta didampingi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta melaporkan Pemprov DKI ke Ombudsman menyangkut izin lingkungan dan tata ruang Pulau C dan D di Teluk Jakarta. Reklamasi di dua pulau itu dianggap melanggar sejumlah aturan.

Yang terbaru, Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Haris Azhar meminta Ombudsman RI turun tangan untuk menyelidiki dampak dari kasus korupsi proyek e-KTP.

Kontras berpendapat, kasus e-KTP bukan hanya menimbulkan kerugian negara, tetapi juga  sebagian masyarakat menghadapi kesulitan untuk memperoleh fasilitas pelayanan publik karena terkendala tidak memiliki e-KTP.

Menurut Haris Azhar, dampak dari lamanya warga mendapatkan e-KTP dan buruknya masalah e-KTP itu banyak. Ombudsman  adalah bagian pemantauan pelayanan publik. Buruk di mana saja, ya perlu dicek.

Selain menyangkut pelayanan publik, kasus korupsi e-KTP juga mengganggu kelancaran Pilkada Serentak 2017, yang berlangsung 15 Februari lalu. Masalahnya, banyak warga yang akhirnya tidak bisa menggunakan hak pilihnya, karena tidak memiliki e-KTP.

Seharusnya Ombudsman membuka akses bagi warga yang merasa terdampak kasus korupsi e-KTP untuk melapor. Ombudsman diharapkan membuka pos pengaduan, dalam artian “jemput bola”.

Ombudsman Republik Indonesia, sebelumnya bernama Komisi Ombudsman Nasional, adalah lembaga negara yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik, baik yang diadakan oleh negara/pemerintahan, termasuk badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, badan hukum milik negara, serta badan swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu, yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN dan APBD.

Lembaga ini dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia yang disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI pada 9 September 2008.

Ombudsman bertugas, menerima laporan atas dugaan maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik; memeriksa subtansi laporan; menindaklanjuti laporan yang tercakup dalam ruang lingkup kewenangan Ombudsman; melakukan investigasi atas prakarsa sendiri terhadap dugaan maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik.

Kemudian, melakukan koordinasi dan kerja sama dengan lembaga negara atau lembaga pemerintahan lainnya serta lembaga kemasyarakatan dan perseorangan, membangun jaringan kerja, mencegah maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik dan melakukan tugas lain yang diberikan oleh undang-undang.

Kepentingan Masyarakat

Sebagai lembaga negara, yang memantau pelayanan publik dan memeriksa maladministrasi, aktivitas Ombudsman bermuara pada kepentingan masyarakat luas. Oleh karena itu, kita sependapat sosialisasi tugas dan fungsi pokok Ombudsman perlu lebih digencarkan.

Pelayanan Publik

Terkait dengan itu, inilah saatnya Ombudsman menunjukkan keberadaannya dengan melaksanakan salah satu tugasnya, yakni melakukan investigasi atas prakarsa sendiri. Itu berarti tidak hanya menunggu masuknya laporan, tapi juga “mencari laporan” supaya pelayanan publik, yang menjadi tugas utama berbagai instansi, sesuai dengan harapan masyarakat.

Melaksanakan pelayanan terdepan dengan “jemput bola”, seperti disarankan Koordinator Kontras, akan membuat Ombudsman lebih bergaung sebagai pengawal pelayanan publik. Makin banyak lembaga dan organisasi yang aktif menyoroti pelayanan publik, akan semakin baik. Lebih baik juga makin sering ORI diberitakan media massa, karena sukses menjalankan tugasnya. (Berbagai sumber/E19)

Artikel Sebelumnya
Artikel Selanjutna
spot_imgspot_img

#Trending Article

Menguji “Otot Politik” Andika Perkasa

Pilgub Jawa Tengah 2024 kiranya bukan bagaimana kelihaian politik Andika Perkasa bekerja di debutnya di kontestasi elektoral, melainkan mengenai sebuah hal yang juga lebih besar dari sekadar pembuktian PDIP untuk mempertahankan kehormatan mereka di kandang sendiri.

Menyoal Kabinet Panoptikon ala Prabowo

Pemerintahan Prabowo disebut memiliki kabinet yang terlalu besar. Namun, Prabowo bisa jadi memiliki kunci kendali yakni konsep "panoptikon".

Tidak Salah The Economist Dukung Kamala?

Pernyataan dukungan The Economist terhadap calon presiden Amerika Serikat, Kamala Harris, jadi perhatian publik soal perdebatan kenetralan media. Apakah keputusan yang dilakukan The Economist benar-benar salah?

Ridwan Kamil dan “Alibaba Way”

Ridwan Kamil usulkan agar setiap mal di Jakarta diwajibkan menampilkan 30 persen produk lokal. Mungkinkah ini gagasan Alibaba Way?

Hype Besar Kabinet Prabowo

Masyarakat menaruh harapan besar pada kabinet Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Rahasia Kesaktian Cak Imin-Zulhas?

Dengarkan artikel ini: Audio ini dibuat menggunakan AI. Di tengah kompetisi untuk tetap eksis di blantika politik Indonesia, Zulkifli Hasan dan Muhaimin Iskandar tampak begitu kuat...

Prabowo, the Game-master President?

Di awal kepresidenannya, Prabowo aktif menggembleng Kabinet Merah Putih. Apakah Prabowo kini berperan sebagai the game-master president?

Indonesia First: Doktrin Prabowo ala Mearsheimer? 

Sejumlah pihak berpandangan bahwa Indonesia di bawah kepemimpinan Prabowo Subianto akan lebih proteksionis. Seberapa besar kemungkinannya kecurigaan itu terjadi? 

More Stories

Infrastruktur Ala Jokowi

Presiden juga menjelaskan mengenai pembangunan tol. Mengapa dibangun?. Supaya nanti logistic cost, transportation cost bisa turun, karena lalu lintas sudah  bebas hambatan. Pada akhirnya,...

Banjir, Bencana Laten Ibukota

Menurut pengamat tata ruang, Yayat Supriatna, banjir di Jakarta disebabkan  semakin berkurangnya wilayah resapan air. Banyak bangunan yang menutup tempat resapan air, sehingga memaksa...

E-KTP, Dampaknya pada Politik

Wiranto mengatakan, kegaduhan pasti ada, hanya skalanya jangan sampai berlebihan, sehingga mengganggu aktivitas kita sebagai bangsa. Jangan juga mengganggu mekanisme kerja yang  sudah terjalin...