Lima arahan Presiden Joko Widodo kepada menteri atau pejabat, seperti yang tertuang dalam surat yang ditandatangani oleh Sekretaris Kabinet Pramono Anung tertanggal 29 November 2016. Surat ini dikirimkan kepada seluruh menteri Kabinet Kerja, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, serta kepala lembaga pemerintahan non-kementerian.
Kelima arahan yang disampaikan Presiden pada Sidang Kabinet Paripurna, 2 November 2016, sebagai berikut:
- Tidak menerima pihak-pihak yang memperkenalkan diri sebagai saudara, keluarga, atau teman dari Presiden atau mengatasnamakan Presiden, kecuali Presiden sendiri yang menyampaikan pesan kepada Menteri atau pejabat yang bersangkutan
- Menteri atau pejabat harus selektif dalam melakukan kunjungan kerja atau perjalanan dinas ke luar negeri dan fokus pada hal-hal yang penting, tidak membeli barang-barang mewah di negara yang dikunjungi, dan jangan terlalu banyak membawa rombongan
- Menteri atau pejabat yang melakukan kunjungan kerja atau perjalanan dinas ke daerah tidak perlu disambut secara berlebihan yang dapat membebani pejabat di daerah yang dikunjungi.
- Menteri atau pejabat yang melaksanakan tugas atau kunjungan kerja tidak menggunakan patroli pengawalan yang panjang dan sirine yang berlebihan, yang dapat mengganggu masyarakat pengguna lalu lintas lainnya.
- Menyampaikan kepada pasangan (istri/suami) untuk tidak menerima pemberian/cindera mata dari pejabat atau pihak-pihak di negara/daerah yang dikunjungi untuk menghindari potensi persoalan gratifikasi dan tidak membebani pejabat di negara/daerah yang dikunjungi.