Site icon PinterPolitik.com

Moratorium CPNS Masih Diberlakukan

Moratorium CPNS Masih Diberlakukan

Foto: menara-fm.com

“Saya tegaskan bahwa tidak ada pungutan uang dari masyarakat yang mengikuti seleksi penerimaan CPNS. Yang diperlukan adalah kualifikasi dan kompetensi dari pelamar CPNS tersebut untuk lulus dalam ujian seleksi,” kata Menteri PANRB.


pinterpolitik.comJumat, 20 Januari 2017.

JAKARTA – Pemerintah belum membuka penerimaan formasi calon pegawai negeri sipil (CPNS). Moratorium CPNS masih diberlakukan. Penegasan pemerintah itu disampaikan berkaitan dengan terjadinya penipuan dengan dalih penerimaan CPNS.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Asman Abnur, di Jakarta, Kamis (19/1/2017), mengatakan, apabila penerimaan formasi CPNS sudah ada akan diumumkan secara nasional oleh Pemerintah melalui Kementerian PANRB.

Menteri PANRB meminta kepada seluruh masyarakat untuk berhati-hati terhadap isu atau berita penerimaan CPNS yang tidak bertanggung jawab.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Asman Abnur.

Ia juga menegaskan, dalam proses penerimaan formasi CPNS dari masyarakat tidak dipungut biaya. “Saya tegaskan bahwa tidak ada pungutan uang dari masyarakat yang mengikuti seleksi penerimaan CPNS. Yang diperlukan adalah kualifikasi dan kompetensi dari pelamar CPNS tersebut untuk lulus dalam ujian seleksi,” kata Menteri PANRB.

Asman mengatakan, siapa pun yang melakukan penipuan CPNS akan diproses secara hukum. Baik yang memberikan maupun menerima uang sama-sama melanggar hukum, karena pemerintah sudah menegaskan bahwa penerimaan CPNS bebas dari pungutan uang.

Dikemukakan, khusus untuk pelaku penipuan CPNS dari kalangan PNS akan dikenakan sanksi berat, selain diproses secara hukum, yaitu pemecatan PNS tersebut dari instansinya.

Sebelumnya, terjadi penipuan terkait dengan penerimaan CPNS yang mengatasnamakan Pemerintah Jawa Barat yang terbongkar karena pelaku nekat mengumpulkan ratusan korban penipuan di Gedung Sate, Bandung. Korban menyetor puluhan juta rupiah dengan imbalan Surat Keputusan Pengangkatan PNS palsu. (Setkab/E19)

Exit mobile version