“Tidak ada yang lebih berbahaya daripada kisah percinta.”
PinterPolitk.com
[dropcap]K[/dropcap]etua Umum Pengurus Besar Al Jamiyatul Washliyah, Yusnar Yusuf mengatakan aturan terkait menutup aurat sebenarnya tak strategis bila diatur oleh kementerian. Dia mengatakan, dicabutnya Intruksi Mendagri (Inmendgari) tentang tata cara berpakaian dinas bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kemendagri dan Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) itu setelah adanya usulan dari berbagai organisasi masyarakat yang keberatan dengan adanya aturan itu.
Kata Yusnar, Al Washliyah memang menjadi salah satu organisasi yang mengusulkan agar aturan tersebut dicabut. Tetapi, juga mengusulkannya tidak harus dilakukan secara tertulis. Wkwkwk, kayaknya gagal fokus nih, kurang minum air mineral kali ya.
Seperti diketahui bersama, baru saja Kemendagri mencabut aturan tentang tata cara berpakaian dinas ASN yang tertuang dalam Inmendagri nomor 025/10770/SJ karena menuai polemik lantaran di dalamnya juga mengatur tentang tata cara berjilbab. Dalam aturan itu disebutkan ASN yang mengenakan jilbab harus dimasukkan ke dalam kerah baju.
Waah, kalau kerudungnya dimasukkan ke dalam kerah berarti bajunya harus kayak penyanyi rapper tuh gengs yang gobrong-gobrong. Wkwkwk, itu loh gengs, bajunya yang biasa dipakai sama Bang Alex yang masih muda itu loh, masa nggak tahu. Hehehe.
Menurut Yusnar, dicabutnya aturan itu berarti kohesi sosial keagamaan di Indonesia menguat. Masalah mode yang ada kaitannya dengan menutup aurat bagi Islam tidak strategis untuk diatur oleh kementerian selama memenuhi unsur kelayakan dan menutup aurat. Adeh-adeh, ini ASN ribet banget ya, segala berpakaian harus ini itu, berasa jadi anak sekolahan ya. Uppss, bercanda ya cuy, awas jangan baper loh!
Nah, jadi gengs kekisruhan soal aturan itu bermula dari Sekjen Kemendagri Hadi Prabowo yang menjelaskan tentang adanya masukan terkait Inmendagri yang telah ditetapkan sejak 4 Desember lalu.
Hadi menjelaskan awalnya Inmendagri tersebut mengatur tentang peningkatan disiplin dalam hal tertib penggunaan pakaian dinas dan kerapian ASN di lingkungan Kemendagri dan BNPP. Dengan kata lain, Hadi menegaskan bahwa peraturan itu hanya bersifat internal saja.
Adeh pusing ya cuy, berasa kembali ke masa dulu, saat semua baju harus dimasukin lah, harus warna ini lah, warna itu lah. Wkwkwk, intinya mah dari isu ini gengs, kenapa ya kok Mendagri ribet amat, masalah baju dan hijab aja pakai dipusing-pusingin segala. Kayak enggak ada urusan yang lebih penting aja.
Uppss bercada ya cuy! Tapi beneran loh pak, itu KTP elektroniknya dibenerin dulu lah. Ehehehe. Share on X(G35)