Dua wartawan tersebut didakwa dengan dakwaan serius dan dituduh terlibat dalam kerusuhan. Mereka juga bisa didenda masing-masing hingga 25.000 dollar jika terbukti bersalah.
pinterpolitik.com – Selasa. 24 Januari 2017.
WASHINGTON – Acara pelantikan Donald J. Trump kembali mendatangkan persoalan. Kali ini dua wartawan yang ditangkap saat meliput kerusuhan di Washington DC pada hari pelantikan Donald Trump, Jumat 20 Januari 2017, telah didakwa dengan tindak pidana berat dan diancam hukuman hingga 10 tahun penjara.
Dua wartawan tersebut didakwa dengan dakwaan serius dan dituduh terlibat dalam kerusuhan. Mereka juga bisa didenda masing-masing hingga 25.000 dollar jika terbukti bersalah. Dua wartawan tersebut yakni Evan Engel dari Vocativ dan Alex Rubinstein dari RT America berada di lokasi kerusuhan untuk melakukan tugas peliputan.
Menurut laporan polisi, keduanya ditangkap pada Jumat pagi di luar sebuah sekolah di pusat kota Washington. Mereka dibebaskan pada Sabtu setelah penyelidikan awal. Keduanya akan menjalani sidang pendahuluan yang dijadwalkan pada pertengahan Februari.
Sebelumnya, diberitakan bahwa ada lebih dari 200 orang ditangkap setelah melakukan aksi perusakan properti di ibukota Amerika Serikat yang terjadi di sekitar waktu pengambilan sumpah Trump sebagai presiden. Polisi mengatakan bahwa ada enam petugas polisi yang mengalami luka ringan akibat kerusuhan tersebut.
Bos Evan Engel, pada Senin, 23 Januari merespon dengan marah atas tindakan yang menimpa pegawainya tersebut. Atasan Evan tersebut mengatakan bahwa pegawainya itu tetap ditahan oleh petugas meskipun berulang kali memberitahukan kepada mereka bahwa ia adalah seorang jurnalis yang meliput kerusuhan tersebut. Kamera Engel juga disita oleh polisi.
“Penangkapan, penahanan dan tuduhan sebagai perusuh terhadap wartawan Evan Engel yang sedang meliput aksi protes untuk Vocativ merupakan penghinaan terhadap Konstitusi dan kebebasan pers,” kata juru bicara situs itu dalam sebuah pernyataan.
Sementara RT America dalam sebuah keterangan pers mengatakan bahwa Rubinstein ditangkap meskipun ia menunjukkan identitas persnya pada polisi. Rubinstein dan seorang pengacaranya menolak menanggapi pertanyaan lebih lanjut tentang penangkapannya.
Menurut sebuah laporan yang dikeluarkan oleh Kepolisian Washington DC, penangkapan Engel dilakukan setelah ratusan orang berkumpul di persimpangan dan terjadi aksi pengrusakan di hadapan polisi.
Polisi mengatakan bahwa orang-orang itu memancing kerusuhan secara terorganisir dengan saling dorong , kemudian memecahkan kaca jendela beberapa bangunan, menyalakan api, merusak kendaraan polisi, membakar sebuah limusin, dan melakukan tindakan kekerasan lainnya. Kerugian ditaksir mencapai 5 ribu dollar.
Sementara untuk penangkapan Rubinstein laporan kepolisian tersebut hanya menyebutkan bahwa banyak yang ditangkap karena melanggar undang-undang distrik dengan memicu kerusuhan.
Penangkapan dua jurnalis ini menambah daftar persoalan yang terjadi pasca pelantikan Trump. Sebelumnya, Trump melalui juru bicara Gedung Putih, Sean Spicer menuduh media sengaja memberitakan sepinya acara pelantikan Presiden. Situasi ini semakin memanaskan hubungan Trump dan kabinetnya dengan media. (The Guardian/S13)