KPU DKI Jakarta telah berkonsultasi dengan KPU RI, Senin malam. Salah satu hasil rapat konsultasi adanya masa kampanye, yang otomatis mengharuskan calon petahana cuti. Terkait dengan cuti itu, KPU DKI akan berkoordinasi dengan Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri, Sumarsono.
pinterpolitik.com
JAKARTA – Pada putaran kedua Pilkada DKI Jakarta dipastikan berlangsung kampanye. Demikian keputusan Komisi Pemilihan Umum DKI, Selasa (21/2/2017), setelah berkonsultasi dengan KPU Pusat di Jakarta, Senin malam.
Komisioner KPU DKI Jakarta, Dahliah Umar, mengatakan, pasangan cagub dan cawagub petahana, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dan Djarot Saiful Hidayat, harus kembali cuti apabila mereka lolos ke putaran kedua.
Berdasarkan hitung cepat perolehan suara ketiga pasangan calon oleh beberapa lembaga survei, beberapa hari lalu, Basuki-Ahok memperoleh suara terbanyak disusul pasangan Anies-Sandi, kemudian Agus – Sylvi. Saat ini rekapitulasi manual masih berlangsung.
Menurut Dahliah Umar, kalau ada calon yang statusnya petahana pada saat kampanye, dia harus dinonaktifkan untuk sementara sampai dengan masa kampanye selesai.
Ia menegaskan, KPU DKI Jakarta telah berkonsultasi dengan KPU RI, Senin malam. Salah satu hasil rapat konsultasi adanya masa kampanye, yang otomatis mengharuskan calon petahana cuti. Terkait dengan cuti itu, KPU DKI akan berkoordinasi dengan Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri, Sumarsono.
“Iya, komunikasi dengan Dirjen Otda, kemudian dengan tim pasangan calon juga akan kami jelaskan,” kata dia, seperti dikutip dari Kompas.com.
Ia mengatakan, KPU DKI tengah mengubah tahapan dan jadwal karena adanya beberapa perubahan konsep, mulai dari pendaftaran pemilih, kampanye, hingga dana kampanye untuk mengantisipasi terjadinya putaran kedua Pilkada DKI Jakarta.
Dikatakan, KPU DKI juga segera menyosialisasikan tahapan-tahapan yang dilakukan dalam putaran kedua pilkada. Dalam waktu dekat, KPU DKI akan menyosialisasikan seluruh ketentuan kepada tim pasangan calon agar mereka mempersiapkan diri untuk mengantisipasi kewajiban-kewajiban dalam menghadapi tahapan-tahapan di putaran kedua.
Kampanye pada putaran kedua Pilkada akan dilakukan tiga hari setelah ditetapkan adanya putaran kedua. Kampanye itu sama seperti pada putaran pertama. Namun, pasangan calon tidak akan mengadakan rapat umum dan memasang alat peraga kampanye.
Putaran kedua akan digelar apabila tidak ada pasangan calon yang memperoleh suara 50 persen + 1. Saat ini rekapitulasi manual masih digelar di tingkat kecamatan. Rekapitulasi di tingkat provinsi rencananya digelar pada 25-27 Februari 2017.
Penetapan hasil Pilkada DKI Jakarta dan keputusan berlangsung satu atau dua putaran direncanakan pada 4 Maret 2017, apabila tidak ada gugatan ke Mahkamah Konstitusi. (E19)