Penulis buku ‘Jokowi Undercover’, Bambang Tri Mulyono, habis kesabarannya tatkala mendapat vonis 3 tahun penjara dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Blora, Jawa Tengah pada Senin (29/5) kemarin.
PinterPolitik.com
[dropcap size=big]S[/dropcap]ambil meninggalkan kursi pesakitan, Mas Mul, begitu ia akrab disapa, berkata jika dirinya akan melakukan banding terhadap putusan tersebut. “Saya akan banding. Saya tak bersalah. Semua ini ada permainan mafia pengadilan. Akan saya pecat semua pengacara saya,” selorohnya sembari didampingi petugas.
Dalam menjalani proses hukum yang mengikatnya, ia didampingi tiga kuasa hukum sekaligus, yakni Ahmad Hadi Prayitno, Hendri Listiyawan Nugroho, dan Firda Novita. Tak hanya Mas Mul, salah satu pengacara yang membuatnya kecewa pun merasakan hal yang sama dengan kliennya. “Keputusan hakim terlalu berat. Ada pertimbangan lain yang seharusnya bisa lebih ringan hukumannya. Upaya banding nantinya menjadi urusan Pak Bambang. Tidak benar itu jika kami ada main. Kami sudah berusaha sepenuhnya,” sahut Hendri Listiyawan, salah satu kuasa hukumnya.
Terbukti Sebar Kebencian
Ketua Majelis Hakim yang menjatuhkan vonis kepada Mas Mul, Makmurin Kusumastuti, menjelaskan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menyebarkan informasi palsu ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Badan Reserse Kriminal Polri menjerat Bambang Mulyono dengan tiga pasal, yakni Pasal 45 ayat (2) UU No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 4 Juncto Pasal 16 UU No. 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras, dan Etnis, serta pasal 207 KUHP tentang Penghinaan terhadap Penguasa.
Pelanggaran-pelanggaran tersebut, didasarkan pada buku yang ditulisnya berjudul, Jokowi Undercover.
Dalam buku itu, ia menuduh Jokowi memalsukan data saat menjadi calon presiden pada Pemilu 2014. Ia juga menuduh Jokowi memiliki hubungan dengan Partai Komunis Indonesia. Ia juga menyebut dukungan yang diperoleh Jokowi pada saat Pilpres akaibat menyebar kebohongan melalui media massa.
Namun dirinya tak memiliki dokumen pendukung sama sekali terkait tuduhan-tuudhan itu, dan analisis yang dilakkan hanya diambil dari media sosial berasarkan sangkaan pribadinya. Analisa fotometrik yang dilakukan kepolisian, mengungkap jika penulisannya tak didasarkan atas keahlian apapun, namun hanya persepsi dan perkiraan secara pribadi.
Akibatnya, sejak akhir tahun 2016 lalu, Mas Mul, menjadi buah bibir sekaligus target pencarian kepolisian dan istana, akibat menelurkan karya, yang menurut Brigjen Rikwanto, ‘luar biasa bohong’ dan ‘tendensius’.
Akhirnya, ia menjadi buronan kepolisian dan Istana Negara, hingga akhirnya dijatuhi hukuman tiga tahun.
Pelanggaran Hak Asasi?
Pada awal tahun 2017 lalu, Presiden Jokowi menunjukkan sikap ‘tak peduli’ pada kasus ini, bahkan dirinya menolak berkomentar mengenai buku Jokowi Undercover itu. “Kalau data-datanya tidak ilmiah, sumbernya tidak jelas, ya kenapa saya harus baca, kenapa saya harus mengomentari?” ucap Presiden seperti yang dikuti Antara.
Komnas HAM sendiri juga telah mengeluarkan reaksi terkait penahanan ‘Mas Mul’ ini. Natalius Pigai, Komisioner Komnas HAM menyatakan jika penahanan Bambang Mulyanto telah melukai kebebasan hak berpendapat dan bersuara. Menurutnya, alih-alih menangkap Bambang Mulyanto, pemerintah seharusnya membentuk tim independen dan klarifikasi secara resmi untuk mengembalikan citra Jokowi beserta keluarganya secara resmi.
“Tim independen tersebut harus terdiri dari berbagai ahli termasuk pihak universitas, ahli sejarah, pihak kesehatan, kepolisian, kejaksaan, komunitas intelijen (BIN, BAIS) untuk melakukan klarifikasi secara resmi,” Lebih lanjut Natalius Pigai menambahkan, tim yang dibentuk tersebut bertugas menelusuri fakta sejarah, mengumpulkan dokumen, termasuk rahasia negara sebagai data sekunder, pengambilan data primer, serta melakukan penyelidikan ilmiah (scientific investigation) melalui tes DNA. Nantinya, hasil itulah yang dipublikasikan kepada publik. “Di saat proses berlangsung, Presiden Jokowi harus ditempatkan sebagai warga negara Indonesia yang diduga difitnah,” kata Natalius.
Di sisi lain, apresiasi juga patut diberikan kepada kepolisian karena telah sigap melindungi kepala negara. Namun, kasus ini tetap harus mendapatkan perhatian masyarakat luas. Sebab, tak dipungkiri tercium aroma penyalahgunaan kewenangan (abuse of power) melalui pengekangan kebebasan berpendapat, pikiran, bersuara dan perasaan kepada Bambang Mulyono.
“Negara sebaiknya tak memasuki ruang hak asasi invidu yang telah melekat secara alamiah. Namun, harus melakukan sesuatu yang progresif dan professional untuk menyatakan buku Jokowi Undercover adalah salah,” jelas Natalius.
Bagaimana menurutmu? (Berbagai Sumber/A27)