“Dalam hukum, seseorang bersalah ketika ia melanggar hak orang lain. Dalam etika, dia bersalah jika ia hanya berpikir untuk melakukannya.” ~ Immanuel Kant
PinterPolitik.com
[dropcap]P[/dropcap]emberian rapor merah oleh Komnas HAM kepada Jokowi-Jusuf Kalla telah membuktikan kegagalan Jokowi-Jusuf Kalla selama 4 tahun memimpin negeri ini. Ternyata berbagai jargon yang terucap pada tahun 2014 tentang Revolusi Mental dan Nawa Cita hanyalah jargon-jargon utopis.
Wah-wah gimana nih gengs menurut kalian, kata-kata di atas termasuk dalam berita bohong atau berita asli yang sudah tervaliasi nih? Atau jangan bilang ini salah satu agenda berita hoaks kubu oposisi lagi gengs! Weleh-weleh.
Eh tapi enggak bisa dibayangkan deh kalau sampai ini bukan agenda kubu oposisi. Masa sebuah lembaga independen bisa memberi rapor merah kepada kepala negara yang sedang berkuasa? Share on XTentu saja tidak salah sih gengs sebab Komnas HAM memiliki kewenangan untuk menilai kinerja pemerintah, dalam hal ini negara. Pemberian rapor merah dapat diduga sebagai prertanda kartu merah untuk berhenti bertarung dalam membohongi publik terkait HAM sebagaimana disampaikan dalam berbagai laporan Komnas HAM.
Menurut Komnas HAM, Jokowi terpilih sebagai presiden karena kapitalisasi dugaan pelanggaran HAM berat yang dilakukan oleh Prabowo dan ditunjang oleh media massa serta para aktivis HAM. Namun, persoalan HAM yang dirumuskan secara tegas oleh Jokowi dalam butir cita-cita Nawa Cita telah memberi harapan palsu untuk masyarakat.
Berikut adalah tujuh bukti pelanggaran Ham yang dilakukan rezim Jokowi-JK menurut Komnas HAM:
- Kasus Paniai tercatat sebagai kejahatan kemanusiaan (gross violation of human right) termasuk dalam kategori pelanggaran HAM berat.
- Adanya penangkapan dan penahanan secara sewenang-wenang, penyiksaan/penganiayaan (torture) dan pembunuhan (killings) terhadap lebih dari 6 ribu orang di Papua selama 4 tahun merupakan catatan negatif rezim Jokowi.
- Dugaan terjadinya genosida secara perlahan melalui berbagai kebijakan (slow motion genocide) di Papua berdasarkan hasil penyelidikan beberapa lembaga internasional, menguatkan dugaan Jokowi sebagai kepala negara, dengan sadar atau sengaja (by commision) melakukan pembiaran (by omission).
- Pernyataan penolakan grasi dan eksekusi mati kasus narkoba awal tahun 2015.
- Pengekangan kebebasan sipil (civil liberties) dan hak untuk menjalankan agama dan kepercayaan khususnya bagi umat Islam melalui Perppu Ormas.
- Ketidakmampuan melaksanakan proses penyelesaian persoalan pelanggaran HAM berat oleh Jokowi bertentangan dan menunjukkan inkonsistensi Jokowi terhadap cita-cita Nawa Cita yang justru ditulis dengan tangannya sendiri.
- Belum adanya tindakan pengungkapan keberadaan Wiji Tukul dan pengungkapan kasus Munir sesuai janji Jokowi.
Nah gimana menurut kalian gengs, apa dari ketujuh kasus ini bisa dikatakan Jokowi adalah presiden yang gagal dalam memimpin negara ini? Atau menurut kalian yang dilakukan Jokowi itu wajar-wajar aja? Toh semua kan dilakukan untuk cinta?
Tapi gengs, di luar ini semua, berarti Jokowi dan Prabowo sama aja dong ya? Sama-sama dituduh si pelanggar HAM! Bedanya mah cuman Jokowi pernah jadi presiden, nah Prabowo cuman mimpi bisa jadi presiden. Wkwkwk. (G35)