Pemerintah harus membayar sekitar Rp 400 miliar per tahun sebagai konsekuensi dari keanggotaannya pada 236 organisasi internasional.
pinterpolitik.com – Jumat, 23 Desember 2016
Pemerintah harus membayar sekitar Rp 400 miliar per tahun sebagai konsekuensi dari keanggotaannya pada 236 organisasi internasional. Dari 236 organisasi itu hanya beberapa yang diikuti Kementerian Luar Negeri, sebagian besar melibatkan kementerian dan lembaga teknis. Pemerintah akan mengevaluasi keanggotaan tersebut.
Menteri Luar Negeri, Retno Marsudi mengatakan kepada wartawan menyangkut kebutuhan, kepentingan, dan assessment manfaat organisasi-organisasi itu terletak di kementerian atau lembaga teknis. Lalu untuk pembayaran kontribusi, yang uangnya dititipkan di Kementerian Luar Negeri.
Sebelumnya, dalam pengantar rapat terbatas di Kantor Presiden, Jakarta, Kamis siang, Presiden Joko Widodo meminta dievaluasi keanggotaan Indonesia di organisasi-organisasi internasional. Presiden menginginkan agar keanggotaan Indonesia didasarkan pada manfaatnya bagi kepentingan nasional.
“Jangan sampai kita ikut di organisasi internasional untuk formalitass saja, jangan hanya karena kita terdaftar namanya saja, lalu justru tidak aktif di situ, harus memberikan kontribusi yang positif bagi dunia maupun negara kita,” ujar Presiden Joko Widodo.
Menindaklanjuti arahan Presiden Jokowi agar dievaluasi keanggotaan tersebut, menurut Menlu, akan dilakukan koordinasi pada level menteri koordinator. Kapan evaluasi dilakukan, Retno Marsudi menjawab, minggu depan.
Indonesia akan duduk sekali lagi, untuk melihat dari 236 organisasi mana yang memang dari segi kepentingan Indonesia perlu sekali untuk tetap dipertahankan, sementara untuk hal-hal yang memang tidak perlu atau dari segi benefit yang tidak optimal, maka negara sebaiknya bisa menghentikan keanggotaan.