HomeBelajar PolitikIbu Rumah Tangga Dipenjara Karena Status Facebook

Ibu Rumah Tangga Dipenjara Karena Status Facebook

Wanita ini tersandung UU ITE karena update status Facebook, ia tetap dipenjara meski tidak menyebut nama siapapun dalam statusnya.


pinterpolitik.comKamis, 5 Januari 2017.

JAKARTA – Tepatnya 24 Oktober 2016, seorang wanita warga Makassar yang bernama Yusniar ditahan oleh pihak Kejaksaan. Dirinya diduga-duga melakukan pencemaran nama baik, perkara tersebut dianggap melanggar dan mengikat Yusniar dengan Pasal 27 Ayat 3 dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Kasus ini bermula karena perselisihan properti, dalam hal ini sebidang tanah warisan, yang kemudian menyebabkan rumah yang berada di atas tanah sengketa tersebut dirusak oleh sekolompok orang. Kejadian ini berlangsung pada tanggal 13 Maret 2016 dan akhirnya memicu kekesalan dari Yusniar, sang pemilik rumah.

Yusniar pun menumpahkan kekesalannya melalui Facebook:

Alhamdulillah Akhirnya selesai Juga Masalahnya. Anggota DPR to*** (maaf: tolol), Pengacara t**** (maaf: tolol). Mau nabantu orang yang bersalah, nyata-nyatanya tanahnya ortuku pergiko ganggui Poeng..,” tulis Yusniar dalam bahasa Makassar.

Dalam status tersebut, ia terlihat sengaja melemparkan kata-kata pedas tersebut pada orang yang mengaku sebagai anggota dewan dan pengacara dalam kelompok yang merusak rumahnya. Namun dalam status tersebut, ia sama sekali tidak menuliskan nama dari anggota dewan yang dimaksud.

Sehari setelah Yusniar menuliskan status tersebut, seorang anggota DPRD yang bernama Sudirman Sijaya melaporkan Yusniar ke Polrestabes Makassar atas tuduhan pencemaran nama baik melalui media sosial. Pada sidang pertama, Jaksa penuntut umum mengatakan kalau Yusniar terancam hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda mencapai Rp1 miliar. Kasus ini seperti menambah panjang kasus pencemaran nama baik yang diakibatkan oleh status dan tulisan di media sosial.

Beberapa masyarakat Indonesia lainnya juga pernah tersandung dengan UU ITE.

Pada tahun 2014 silam, Ervani Handayani juga ditetapkan sebagai tersangka, Evani harus mendekam di penjara karena statusnya di Facebook. Selain itu, juga ada Florence Sihombing yang mendapat masalah karena sebuah tulisan di Path.

Menkominfo Rudiantara sendiri menyatakan kalau DPR dan Pemerintah telah setuju untuk merevisi UU ITE pada tanggal 27 Oktober 2016 yang lalu. Revisi UU ITE tersebut dikabarkan berisi tambahan penjelasan pada Pasal 27 ayat 3 demi menghindari multitafsir, tambahan penjelasan pada Pasal 5 ayat 1 dan 2 mengenai informasi elektronik sebagai alat bukti hukum, serta pengurangan hukuman untuk para tersangka yang melanggar UU ITE tersebut. Namun saat ini revisi tersebut masih harus menjalani beberapa tahap lanjutan sebelum diberlakukan. (techinasia.com/A11)

spot_imgspot_img

#Trending Article

Segitiga Besi Megawati

Relasi Prabowo Subianto dan Megawati Soekarnoputri kini memasuki babak baru menyusul wacana pertemuan dua tokoh tersebut.

Prabowo & Hybrid Meritocracy Letnan-Mayor

Promosi Letjen TNI Kunto Arief Wibowo sebagai Pangkogabwilhan I di rotasi perdana jenderal angkatan bersenjata era Presiden Prabowo Subianto kiranya mengindikasikan pendekatan baru dalam relasi kekuasaan dan militer serta dinamika yang mengiringinya, termasuk aspek politik. Mengapa demikian?

The Real Influence of Didit Hediprasetyo?

Putra Presiden Prabowo Subianto, Didit Hediprasetyo, memiliki influence tersendiri dalam dinamika politik. Mengapa Didit bisa memiliki peran penting?

Keok Pilkada, PKS Harus Waspada? 

Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menjadi salah satu partai yang paling tidak diuntungkan usai Pemilu 2024 dan Pilkada 2024. Mungkinkah hal ini jadi bahaya bagi PKS dalam waktu mendatang?

Prabowo and The Nation of Conglomerates

Dengarkan artikel ini: Sugianto Kusuma atau Aguan kini jadi salah satu sosok konglomerat yang disorot, utamanya pasca Menteri Tata Ruang dan Agraria Nusron Wahid mengungkapkan...

Megawati and The Queen’s Gambit

Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri mungkin akan dielu-elukan karena dinilai brilian dengan menunjuk Pramono Anung sebagai calon gubernur dibandingkan opsi Ahok atau Anies Baswedan, sekaligus mengalahkan endorse Joko Widodo di Jakarta. Namun, probabilitas deal tertentu di belakangnya turut mengemuka sehingga Megawati dan PDIP bisa menang mudah. Benarkah demikian?

Gibran Wants to Break Free?

Di tengah dinamika politik pasca-Pilkada 2024, seorang wapres disebut ingin punya “kebebasan”. Mengapa Gibran Rakabuming wants to break free?

Ada Operasi Intelijen Kekacauan Korea Selatan? 

Polemik politik Korea Selatan (Korsel) yang menyeret Presiden Yoon Suk Yeol jadi perhatian dunia. Mungkinkah ada peran operasi intelijen dalam kekacauan kemarin? 

More Stories

UMKM Motor Ekonomi Dunia

Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) memiliki peranan yang sangat vital di dalam pembangunan dan pertumbuhan ekonomi, tidak hanya di negara-negara berkembang seperti Indonesia...

Jembatan Udara Untuk Papua

PinterPolitik.com JAKARTA - Pemerintah akan memanfaatkan program jembatan udara untuk menjalankan rencana semen satu harga yang dikehendaki Presiden Joko Widodo. Menurut Kepala Pusat Penelitian dan...

Kekerasan Hantui Dunia Pendidikan

PinterPolitik.com Diklat, pada umumnya dilaksanakan untuk memberikan pengetahuan dan pembentukan wawasan kebangsaan, kepribadian serta etika kepada anggota baru. Namun kali ini, lagi-lagi Diklat disalahgunakan, disalahfungsikan, hingga...