Ketua DPR RI, Setya Novanto memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan paket KTP berbasis nomor induk kependudukan secara nasional (e-KTP) periode 2011-2012.
Setya Novanto yang tiba didampingi oleh Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham, Ketua Bidang Hukum dan HAM Partai Golkar Rudy Alfonso dan Ketua Bidang Media dan Penggalangan Opini Partai Golkar Nurul Arifin.
Idrus Marham mengatakan sebagai ketua DPR, Setnov datang memenuhi panggilan KPK untuk memberi teladan pejabat negara yang taat pada proses hukum.
“Pak Setnov datang selaku ketua DPR ingin memberikan contoh kepada masyarakat bila dipanggil penegak hukum datang harus hadir,” kata Idrus.
KPK telah menetapkan dua orang tersangka pada kasus dugaan korupsi proyek e-KTP tahun 2011-2012 di Kemendagri. Keduanya, yakni bekas Dirjen Dukcapil Kemendagri Irman dan mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri Sugiharto.
Irman dan Sugiharto dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Keterangan Setnov dibutuhkan untuk mengungkap proses penganggaran proyek e-KTP. Menurut Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Setnov akan dikonfirmasi mengenai aliran dana proyek senilai total Rp6 triliun tersebut. (NAA)