Site icon PinterPolitik.com

Berantas Tuntas Praktik Jual Beli Jabatan

Berantas Tuntas Praktik Jual Beli Jabatan

Foto: pinterpolitik.com/K12

Presiden Jokowi juga menekankan pentingnya penyebaran ASN yang lebih merata agar dapat memberikan akses kepada rakyat dalam pelayanan publik yang lebih baik. Dengan demikian, kesempatan kerja bukan hanya meningkat, tapi juga merata di seluruh pelosok Tanah Air.


pinterpolitik.comKamis, 20 Januari 2017.

JAKARTA – Presiden Joko Widodo menyoroti praktik jual-beli jabatan. Bahkan, ada yang terkena operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi, beberapa waktu lalu. Presiden meminta praktik jual-beli jabatan diberantas tuntas.

Hal itu dikemukakan Presiden ketika memimpin rapat terbatas tentang Lanjutan Pembahasan Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN), di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (18/1/2017) siang,

Presiden Jokowi juga menekankan pentingnya penyebaran ASN yang lebih merata agar dapat memberikan akses kepada rakyat dalam pelayanan publik yang lebih baik. Dengan demikian, kesempatan kerja bukan hanya meningkat, tapi juga merata di seluruh pelosok Tanah Air.

“Jangan sampai rakyat di daerah-daerah terpencil, kawasan perbatasan, dan pulau-pulau terluar kekurangan Aparatur Sipil Negara, sedangkan di wilayah yang lain justru kelebihan,” katanya.

Masuk Ranah Hukum

Sementara itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Asman Abnur, menegaskan, pengangkatan pejabat atau Aparatur Sipil Negara lewat jual-beli jabatan bisa dibatalkan. Yang bersangkutan harus mengikuti seleksi baru. Sedang yang menjual jabatan itu masuk ranah hukum, karena sudah menyangkut suap-menyuap.

Dalam keterangannya kepada wartawan seusai rapat terbatas, Rabu sore, Menteri Asman Abrur menegaskan, mekanisme untuk mengisi jabatan pimpinan tinggi sudah ada aturannya, yaitu sistem merit dan sistem terbuka pada saat merekrut pegawai atau jabatan tertentu melalui panitia seleksi.

Harusnya pemerintah daerah mengikuti aturan supaya tidak ada lagi masalah yang menyangkut jabatan. Namun, beberapa daerah masih belum mengikuti aturan itu. Masih ada paradigma lama seolah-olah itu kewenangan kepala daerah. Nah, ini yang tidak boleh ke depan, kata Asman.

Menteri PANRB menjelaskan, pihaknya bersama Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) mencoba mendata masalah ini, sehingga nanti dari segi persyaratan kepegawaian harus memenuhi syarat. Dari segi kompetensi juga harus memenuhi syarat.

Dikemukakan, pemerintah akan memperkuat segi administrasi dan itu ditangani BKN (Badan Kepegawaian Negara). Apa golongannya sudah cukup atau belum, masa kerjanya sudah memenuhi syarat, apa belum. Untuk segi proses seleksi akan difungsikan KASN. (Setkab/E19)

Exit mobile version