Site icon PinterPolitik.com

Benahi Transportasi Laut ke Kepulauan Seribu

Benahi Transportasi Laut ke Kepulauan Seribu

Foto: Google

Pengamat transportasi, Djoko Setijowarno, meminta Dinas Perhubungan DKI Jakarta untuk tidak hanya fokus pada transportasi di darat. Transportasi di laut juga harus diperhatikan, terutama setelah musibah kebakaran Kapal Motor (KM) Zahro Express di perairan utara Jakarta.


pinterpolitik.comRabu, 4 Januari 2017.

JAKARTA – Gugusan pulau di Kabupaten Kepulauan Seribu, Provinsi DKI Jakarta, sudah menjadi kawasan wisata populer. Setiap akhir pekan banyak wisatawan, terutama penduduk Jakarta dan sekitarnya, berwisata ke pulau-pulau di sana.

Laman Pemerintah Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu menyebutkan, di wilayah tersebut terdapat lebih dari 100 pulau. Sebagian berpenghuni dan sebagian lainnya tanpa penghuni. Kepulauan Seribu terdiri atas dua kecamatan, yakni Kepulauan Seribu Selatan dan Kepulauan Seribu Utara.

Komposisinya, 50 pulau mempunyai luas kurang dari 5 ha, 26 pulau dengan luas antara 5-10 ha, dan 24 pulau dengan luas lebih dari 10 ha. Di antaranya, Pulau Belanda, Pulau Bira Besar, Pulau Bira Kecil, Pulau Bulat, Pulau Bundar, Pulau Cina, Pulau Dua Barat, Pulau Dua Timur, Pulau Genteng Besar, dan Pulau Genteng Kecil.

Sejumlah pulau dijadikan sebagai pulau wisata, yakni Pulau Bidadari, Pulau Onrust, Pulau Kotok Besar, Pulau Puteri, Pulau Matahari, Pulau Sepa, dan masih banyak lagi.

Menurut warga yang pernah ke Kepulauan Seribu, dermaga pemberangkatan, antara lain, Marina, Ancol, dan Kali Adem di Jakarta Utara. Biasanya dari dermaga pemberangkatan, kapal menuju salah satu pulau berpenghuni dan dari sana, dengan kapan lain, wisatawan menuju pulau tujuan.

Kapal Zahro Express yang terbakar.

Musibah terbakarnya Kapal Motor (KM) Zahro Express di perairan utara Jakarta, Minggu (1/1/2016) mendorong beberapa kalangan menyampaikan saran agar sarana transportasi laut antara daratan Jakarta dan Kepulauan Seribu benar-benar dibenahi. Pengamat transportasi, Djoko Setijowarno, meminta Dinas Perhubungan DKI Jakarta untuk tidak hanya fokus pada transportasi di darat. Transportasi di laut juga harus diperhatikan, terutama setelah musibah kebakaran KM Zahro Express. Berdasarkan data Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), akikat kebakaran kapal itu, 23 orang meninggal dunia dan belasan penumpang dinyatakan hilang.

Menurut Djoko, Senin (2/1), tidak terjaminnya sarana transportasi di laut akan berimbas pada menurunnya kunjungan wisatawan. Untuk itu, pengawasan terhadap kapal yang hendak berlayar harus diperketat. Regulasi sudah lengkap, tinggal pengawasan di lapangan. Pemerintah Pusat dan pemerintah provinsi yang mengawasi, kata Djoko.

Pengawasan Kurang

Terkait dengan terbakarnya KM Zahro Express, Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ) menilai pengawasan Syahbandar Kali Adem terhadap kapal-kapal untuk transportasi umum ke Kepulauan Seribu masih kurang.

Ketua DTKJ Ellen Tangkudung, Senin, mengatakan, Syahbandar kurang mengawasi secara ketat soal manifes penumpang dan kelaikan kapal. Menurut Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran, syahbandar memiliki wewenang untuk memberikan Surat Izin Berlayar berdasarkan pemeriksaan secara keseluruhan kedua komponen di atas.

Ia mengatakan, bercermin pada kasus terbakarnya KM Zahro Express perlu diperhatikan secara khusus hal-hal yang berkaitan dengan operasional kapal-kapal pada masa liburan. Pasalnya, setiap masa liburan terjadi lonjakan penumpang.

Sementara itu, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, Selasa (3/1), mengatakan, pihaknya akan menetapkan standar operasional dan prosedur (SOP) yang baru untuk mengatur angkutan penyeberangan dari Muara Angke ke Kepulauan Seribu. Menhub telah memerintahkan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut untuk merumuskan SOP baru.

“Kami akan melakukan klarifikasi tentang syarat-syarat kapal itu beroperasi, apa syarat-syaratnya dan apa saja ketentuan yang harus dipenuhi. Karena harus ada suatu perubahan. Kami akan evaluasi syarat-syaratnya,” ujar Budi Karya ketika meninjau Kali Adem, Muara Angke. (E19)

Exit mobile version