Site icon PinterPolitik.com

41 Ribu Regulasi Dievaluasi

41 Ribu Regulasi Dievaluasi

Foto: antara

Pemerintah akan fokus memperluas jangkauan bantuan hukum kepada masyarakat miskin dan termarjinalkan, sehingga mereka terlindungi, mendapat keadilan dan rasa aman. Pemerintah ingin agar saat terjadi masalah, masyarakat bisa mendapatkan bantuan hukum dengan murah atau cuma-cuma.


pinterpolitik.com – Rabu, 18 Januari 2017.

JAKARTA – Pemerintah melanjutkan reformasi hukum dengan penekanan pada penataan regulasi yang tidak jelas lagi kegunaan dan manfaatnya. Badan Intelijen Negara (BIN) melaporkan sebanyak 41.000 regulasi, banyak di antaranya tumpang-tindih, tidak jelas manfaatnya, bahkan saling bertentangan.

“Regulasi ini akan dievaluasi dan ditata kembali. Regulasi yang sudah tidak perlu dan tidak bermanfaat dihapuskan,” kata Menko Polhukam Wiranto seusai rapat terbatas tentang lanjutan pembahasan reformasi hukum di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (17/1/2017) sore.

Dengan penataan tersebut diharapkan masyarakat tidak bingung dan menjadi jelas mana aturan yang benar dan mana aturan yang sudah tidak lagi sesuai dengan kehidupan sekarang.

Menurut Wiranto, pemerintah juga akan fokus memperluas jangkauan bantuan hukum kepada masyarakat miskin dan termarjinalkan, sehingga mereka terlindungi, mendapat keadilan dan rasa aman. Pemerintah ingin agar saat terjadi masalah, masyarakat bisa mendapatkan bantuan hukum dengan murah atau cuma-cuma.

“Maka dilakukan satu langkah untuk memperluas jangkauan bantuan hukum kepada masyarakat. Masyarakat yang kurang mampu, yang miskin, akan lebih banyak mendapatkan perhatian pemerintah untuk mendapatkan bantuan hukum secara cuma-cuma,” kata Wiranto.

Pemerintah juga akan membangun rasa aman di lingkungan masyarakat dengan kembali memberdayakan dan mengembangkan Polmas (Polisi Masyarakat).

“Sekaligus menjadi satu cara untuk kita membangun early warning system, suatu peringatan dini di lingkungan masyarakat. Kalau ada aktivitas-aktivitas yang mengarah kepada terorisme dan radikalisme bisa ketahuan secara lebih awal,” kata Menko Polhukam.

Ia menambahkan, dengan demikian aparat keamanan dapat lebih cepat bergerak melakukan langkah-langkah pengamanan. (Setkab/E19)

Exit mobile version